Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Pencurian Sawit di PT. AKG Way Kanan
Ungkap kasus pencurian Ttndan aawit di PT. AKG Way Kanan, Polres Way Kanan Polda Lampung tetapkan rmpat tersangka.
Selanjutnya secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan kepolisian.
"Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa," jelas Teddy.
Kemudian saat ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada 4 pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” ungkap Teddy.
Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merek Suzuki APV tipe pikap warna hitam nopol B 9460 JAB dan 10 (sepuluh) tandan buah sawit.
Jadi dalam perkara tersangka ini perlu saya sampaikan bahwa dipersangkakan di pasal 363 KUHP yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan sehingga terhadap kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan setelah mengetahui kejadian itu, terus berkoordinasi dengan Kapolres, Forkompimda dan Dandim untuk bisa meredam persoalan ini agar tidak semakin meluas.
Bupati menyadari ada pelanggaran hukum dan kita sepakat bahwa penegakkan hukum itu harus ditegakkan.
"Saya berharap bahwa kita semua juga memberikan kepercayaan kepada Polri agar Polri bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya," kata Adipati.
Lanjut Adipati, penyampaian itulah yang sering saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi maka akan ada proses hukum.
Proses hukum ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami dalam hal ini pemerintah daerah akan memback up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini menegakkan hukum.
Bupati juga menyampaikan dalam menegakkan hukum harus berkeadilan artinya bagi yang salah ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahan," harap Adipati.
Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini Kapolres yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena situasi di Kabupaten Way Kanan ini perlu juga dijaga bersama.
Selain itu, Bupati berharap kepada masyarakat kejadian kemarin merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali.
Bupati mengajak apabila ada ketidakpuasan masyarakat dengan berbagai pihak ataupun dengan perusahaan mari laporkan kepada pemerintah daerah.
"Kita akan bersinergi dengan Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama di atas meja sehingga tidak terjadi hal seperti ini."
Mudah - mudah proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik kemudian memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,” harap Bupati Way Kanan.
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Gunung Labuhan Ciduk Pelaku Anirat di Kampung Bengkulu |
![]() |
---|
Dukung MBG, Polres Way Kanan Ground Breaking Dapur SPPG Dipimpin Kapolri |
![]() |
---|
Patroli KRYD di Bumi Jaya, Polsek Negara Batin Imbau Warga Waspadai Kejahatan |
![]() |
---|
Polsek Rebang Tangkas Sosialisasi Layanan Call Center 110 Polri |
![]() |
---|
Kasat Binmas Polres Way Kanan Polda Lampung: Ronda Malam Bisa Tekan Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.