Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Pencurian Sawit di PT. AKG Way Kanan

Ungkap kasus pencurian Ttndan aawit di PT. AKG Way Kanan, Polres Way Kanan Polda Lampung tetapkan rmpat tersangka.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polres Way Kanan Polda Lampung gelar konfrensi pers terkait penangkapan 4 tersangka pencuri buah sawit PT AKG Bahuga Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan empat tersangka pencurian sawit di PT AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Way Kanan

Hal itu diungkapkan saat Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian sawit di PT AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Way Kanan

Konfrensi pers dilakukan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kepala Polres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Kegiatan konferensi pers berlangsung pada hari Senin 06 Februari 2023 di selasar mako Polres Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian tandan buat sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan tepatnya di areal perkebunan PT. AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Pencurian buah sawit dilakukan oleh sekelompok orang yang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin.

Dalam waktu yang bersamaan personel pengamanan Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG telah menemukan sekelompok orang tersebut yang patut diduga akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian yaitu terjadi pada dini hari menjelang pergantian waktu.

Tentunya tindakan kepolisian kewenangan diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut dengan tindakan kriminalitas.

Namun dari sekelompok orang tersebut dengan adanya petugas kami yang melakukan tindakan kepolisian tersebut tidak diindahkan yang mengakibatkan yang menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai orang berinisial AN.

Akibatnya diduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian itu, bahwa peristiwa pencurian itu memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih dari satu orang.

"Terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada kami, pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional," kata Pandra.

Selain itu upaya yang persuasif dan humanis dan ini sudah disampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama.

Dan terbukti pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab," jelas Pandra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved