Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Terima Uang Denda dari Dua Napi Kasus Korupsi Rp 700 Juta
Kejari Bandar Lampung menerima uang denda Rp 700 Juta dari keluarga terpidana korupsi Edy Yanto sebesar Rp 500 juta dan Sulaiman sebesar Rp 200 Juta.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang denda Rp 700 Juta dari keluarga terpidana korupsi Edy Yanto sebesar Rp 500 juta dan Sulaiman sebesar Rp 200 Juta.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan membenarkan pihaknya secara resmi telah menerima pembayaran denda dari keluarga dua terpidana tersebut.
"Kami telah menerima uang denda dari kedua keluarga terpidana tersebut," kata Helmi Hasan kepada Tribun Lampung, Rabu (8/2/2023).
Ia melanjutkan, uang denda itu akan disetorkan ke kas negara.
"Penyerahan uang denda tersebut ke kas negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Helmi.
Baca juga: Empat Tersangka Pelaku Asusila di Lampung Barat Dilimpahkan ke Kejari untuk Tuntutan Umum
Penyerahan uang dari keluarga kepada Kejari Bandar Lampung disaksikan juga oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang.
Edy Yanto terlibat perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Provinsi Lampung Tahun 2017.
Helmi menjelaskan, terpidana Edy Yanto tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.
"Penyerahan denda tersebut telah kami terima di kantor dengan membawa uang tersebut," kata Helmi.
Pihak keluarga membayar denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Jadi ketentuan ini telah tertuang berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk," kata Helmi.
Edy Yanto kini telah dijatuhi pidana selama 5,4 tahun penjara.
"Jadi untuk denda sebanyak Rp 500 juta subsider dua bulan," kata Helmi.
Baca juga: Kementan Minta Kejari Pringsewu Perdalam Kasus Mafia Pupuk
Helmi melanjutkan, selain menerima uang denda dari keluarga Edi Yanto, Kejari Bandar Lampung juga menerima uang denda dari keluarga Sulaiman.
Adapun Sulaiman merupakan napi kasus korupsi kegiatan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II (Branti).
Helmi mengatakan, terpidana Sulaiman harus membayar denda Rp 200 juta. Putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2680K/Pid.Sus /2020.
Terpidana Sulaiman telah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 200 Juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Helmi.
(tribunlampung.co.id/bayu saputra)
Ditreskrimsus Lakukan Penyelidikan Dugaan 2 Merek Beras Oplosan di Lampung |
![]() |
---|
LPA Lampung Tengah Soroti Video Viral Penganiayaan Anak di Gunung Sugih |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta Korupsi SPAM PDAM |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Tengah Dukung Upaya Polisi Tuntaskan Perkara dengan Rembuk Kampung |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Lampung Dukung Koperasi Merah Putih, Soroti SDM dan Rencana Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.