Pemilu 2024

Ada 7 Dapil Lampung Utara di Pemilu 2024, Kursi Tetap 45

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Utara Yudi Saputra mengatakan, ada penambahan tiga dapil di Lampung Utara pada Pemilu 2024.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Komisioner KPU Lampung Utara Yudi Saputra memberi keterangan mengenai bertambahnya dapil di Lampung Utara pada Pemilu 2024, Kamis (9/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dalam Pemilu 2024 mendatang, Lampung Utara terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan (dapil). 

Jumlah tersebut bertambah, dimana sebelumnya Lampung Utara hanya ada empat dapil.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Utara Yudi Saputra mengatakan, ada penambahan tiga dapil di Lampung Utara pada Pemilu 2024.

“Dalam rancangan penataan dapil ada dua rancangan. Rancangan pertama empat dapil dan rancangan kedua tujuh dapil,” katanya, mewakili Ketua KPU Lampung Utara Aprizal Ria, Kamis (9/2/2023).

Setelah melalui proses, pada 7 Februari 2023 keluar SK PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Alzier Dianis Thabranie Sebut Siap Bertarung di Dapil Neraka: Banyak Orang Hebat

”Jadi penetapan penataan dapil ini atas dasar Keputusan PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Jadi sekali lagi saya nyatakan, yang menetapkan penataan dapil adalah KPU RI,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Yudi, alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara tetap 45 kursi.

”Untuk alokasi kursi tetap 45 kursi karena penduduk di Lampung Utara masih dalam jumlah 500 sampai 1 juta,” jelasnya.

Dapil Lampung Utara 2 dan 3 memiliki kursi terbanyak dalam Pemilu 2024.

Kedua dapil itu masing-masing memiliki delapan kursi untuk diperebutkan oleh para calon anggota legislatif di Lampung Utara.

“Dapil 2 dan 3 di Lampung Utara menjadi dapil yang paling banyak memiliki kursi untuk para anggota legislatif. Total ada 16 kursi pada kedua dapil tersebut,” ‎kata dia.

Sedangkan Dapil 4 dan Dapil 6 yang paling sedikit jumlah kur‎sinya. 

Kedua dapil itu masing-masing hanya mendapat lima jatah kursi. 

Adapun Dapil 1 dan 5 berjumlah 12 kursi.

“Kalau untuk Dapil 7 ada tujuh jatah kursi anggota DPRD,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved