Rektor Unila Ditangkap KPK

Sering Ucap Tak Tahu, Hakim Tegur Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Hero Satrian

Ketua Majelis Hakim menegur saksi Hero Satrian lantaran sering mengatakan tidak tahu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian (tengah) memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim menegur saksi Hero Satrian lantaran sering mengatakan tidak tahu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur Kepala Biro (Kabiro) Akademik Kemahasiswan Unila menjadi saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS.

Dalam persidangan, JPU KPK bertanya kepada saksi Hero terkait mekanisme PMB.

Namun, saksi Hero Satrian menjawab tidak tahu, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan keterangannya dalam BAP penyidik KPK.

Baca juga: Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri

Baca juga: JPU KPK Ungkap 2 Anak Saksi Hero Satrian Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila

Mendengar hal tersebut, Ketua majelis hakim yang geram langsung menegur saksi Hero.

"Jabatanmu itu Kabiro, negara mempercayakan kepada saudara Kabiro. Penyidik saja tau mekanismenya seperti apa, saudara Kabiro tidak tau,"

"Kalau saya malu, jadi jangan gampang- gampang menyatakan tidak tau," kata Lingga.

Hakim Lingga pun membacakan BAP dari Penyidik KPK yang telah ditandatangi oleh saksi Hero.

Dalam poin delapan pada BAP tersebut, saksi menjelaskan mekanisme soal PMB di Unila.

"Ini saya bacakan. Dapat saya jelaskan mekanisme PMB di Unila berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2020. Ada enam jalur penerimaan mahasiswa jalur,"

"Di antaranya ada SBMPTN, SNMPTN, SMNPTN ada PMP IT, PMP AP, ada prestasi olahraga dan diploma. Ini yang saudara jelaskan," kata dia.

Lingga menegaskan bahwa yang ia bacakan merupakan penjelasan saksi Hero yang ada di BAP.

Penjelasan tersebut bahkan sudah dibenarkan dan ditandatangani oleh saksi

"Ini penjelasan sodara. Ini yang saya bacakan tadi dan saksi benarkan,"

Kenapa sekarang di persidangan bilang tidak tau, kemudian dibenarkan saat di penyidikan," kata dia.

Saksi Hero Satrian lalu mengatakan bahwa saat itu dibacakan oleh penyidik soal PMB di Unila.

"Karena saat itu sudah dibacakan, ini lo pak jalur pemerimaan di Unila," kata Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Unila itu.

"Bapak tau dong. Karena tau itu bisa kita disampaikan orang lain, baca buku, akhirnya diberitahu penyidik jadi tau,"

Baca juga: Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sebut Pernah Dititipi Orang Kemendikbud

Hakim Lingga kemudian kembali memperingatkan saksi terkait jawabannya tersebut.

"Jadi jawabnya tau karena diberitahu penyidik, jangan jawab tidak tau, tidak tau,"

"Sekarang tau kan, artinya lebih pinter penyidik dari bapak yang ada di Unila, aneh bapak," ujar hakim Lingga.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved