Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sebut Pernah Dititipi Orang Kemendikbud

Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Hero Satrian mengakui dirinya pernah menerima titipan orang Kemendikbud

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian (tengah) saat memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Hero Satrian mengakui dirinya pernah menerima mahasiswa titipan dari orang Kemendikbud pada tahun 2022.

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.

Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Hero Satrian mengatakan, mahasiswa titipan kemudian diteruskan kepada mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi.

"Iya waktu itu saya pernah terima titipan dari Pak Zainal, teman di Ditjen Kemendikbud," ujar Hero menjawab pertanyaan JPU KPK.

"Waktu itu saya dihubungi lewet telepon dan WA, pernah juga 2 kali bertemu," kata dia.

Baca juga: Breaking News JPU Hadirkan 6 Saksi Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Kemudian, JPU KPK menanyakan kepada saksi kepada siapa titipan tersebut diteruskan.

Menurut Hero, tanda peserta ujian mdari mahasiswa titipan tersebut diteruskan kepada Heriandi melalui sekretaris pribadinya.

"Iya tanda peserta ujiannya saya teruskan ke pak heryandi melalui sekretarisnya," ucapnya.

"Itu saya serahkan sebelum pengumuman kelulusan jalur mandiri," imbuhnya

Lebih lanjut, JPU KPK menanyakan identitas Zainal serta mahasiswa titipan tersebut.

Hero pun mengakui bahwa Zainal yang dimaksud merupakan kenalan dari Ditjen Kemendikbud yang berasal dari Lampung.

"Itu pak Zainal kenalan dari teman di Ditjen Kemendikbud, yang dititipkan itu keponakannya kalau tidak salah namanya Naufal," jelasnya.

JPU KPK kemudian mengungkapkan BAP saksi yang menyebut bahwa mahasiswa titipan tersebut dititipkan melaui jalur mandiri karena telah dinyatakan tidak lulus saat ujian SBMPTN.

Adapun alasan Hero menitip ke terdakwa Heryandi lantaraan saat itu dia menjabat sebagai Warek 1 Unila.

"Naufal itu tidak lulus Jalur UTBK, lalu minta bantuan kepada saya biar bisa lulus di jalur mandiri,"

"Saya teruskan ke pak Heryandi melalui sekretarisnya, itu karena dia Wakil Rektor 1," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved