Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sebut Pernah Dititipi Orang Kemendikbud
Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Hero Satrian mengakui dirinya pernah menerima titipan orang Kemendikbud
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Hero Satrian mengakui dirinya pernah menerima mahasiswa titipan dari orang Kemendikbud pada tahun 2022.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Hero Satrian mengatakan, mahasiswa titipan kemudian diteruskan kepada mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi.
"Iya waktu itu saya pernah terima titipan dari Pak Zainal, teman di Ditjen Kemendikbud," ujar Hero menjawab pertanyaan JPU KPK.
"Waktu itu saya dihubungi lewet telepon dan WA, pernah juga 2 kali bertemu," kata dia.
Baca juga: Breaking News JPU Hadirkan 6 Saksi Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Kemudian, JPU KPK menanyakan kepada saksi kepada siapa titipan tersebut diteruskan.
Menurut Hero, tanda peserta ujian mdari mahasiswa titipan tersebut diteruskan kepada Heriandi melalui sekretaris pribadinya.
"Iya tanda peserta ujiannya saya teruskan ke pak heryandi melalui sekretarisnya," ucapnya.
"Itu saya serahkan sebelum pengumuman kelulusan jalur mandiri," imbuhnya
Lebih lanjut, JPU KPK menanyakan identitas Zainal serta mahasiswa titipan tersebut.
Hero pun mengakui bahwa Zainal yang dimaksud merupakan kenalan dari Ditjen Kemendikbud yang berasal dari Lampung.
"Itu pak Zainal kenalan dari teman di Ditjen Kemendikbud, yang dititipkan itu keponakannya kalau tidak salah namanya Naufal," jelasnya.
JPU KPK kemudian mengungkapkan BAP saksi yang menyebut bahwa mahasiswa titipan tersebut dititipkan melaui jalur mandiri karena telah dinyatakan tidak lulus saat ujian SBMPTN.
Adapun alasan Hero menitip ke terdakwa Heryandi lantaraan saat itu dia menjabat sebagai Warek 1 Unila.
"Naufal itu tidak lulus Jalur UTBK, lalu minta bantuan kepada saya biar bisa lulus di jalur mandiri,"
"Saya teruskan ke pak Heryandi melalui sekretarisnya, itu karena dia Wakil Rektor 1," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Universitas Lampung
PN Tanjungkarang
running news
Karomani
Unila
korupsi
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.