Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News JPU Hadirkan 6 Saksi Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Humas PMB Unila tahun 2022, Rektor Universitas Riau Prof Aras Mulyadi, Direktur LPTMPT Kemendikbudristek Prof Budi Prasetyo, dan Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna.
Sementara tiga orang lainnya adalah operator dan Staf LPTMPT Wildan Maulana, Kabiro Kademik dan Kemahasiswaan Unila Hero Satrian, dan Dosen Teknik Geofisika Unila Nandi Haerudin.
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Baca juga: Saksi Helmy Ungkap Banyak Mahasiswa Unila Titipan Karomani Nilainya di Bawah Passing Grade
Adapun ketiga terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pantauantribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.45 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Persidangan sendiri berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang dimulai sekira pukul 10.30 Wib.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Universitas Lampung
Bandar Lampung
Breaking News
mahasiswa
Karomani
korupsi
Unila
JPU
KPK
PN Tanjungkarang
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.