Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri
Saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa jalur mandiri.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Namun demikian, ketua panitia pelaksana penerimaan mahasiswa baru (PMB) perguruan tinggi negeri (PTN) wilayah barat, Aras Mulyadi mengaku tidak tahu dasar hukum kewenangan rektor dalam menentukan kriteria kelulusan mahasiswa baru tersebut.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga setiawan kemudian memperingatkan saksi bahwa setiap kebijakan harus didasari payung hukum.
Adapun hal tersebut terungkap saat Aras yang juga merupakan mantan rektor Universitas Riau menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: JPU KPK Ungkap 2 Anak Saksi Hero Satrian Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila
Baca juga: Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sebut Pernah Dititipi Orang Kemendikbud
Menurut Aras, setiap perguruan tinggi negeri diberi hak untuk menentukan kuota PMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dari 100 persen kuota PMB tersebut, lalu dibagi menjadi dua bagian di mana 70 persen kelulusan ditentukan oleh sistem yang telah ditetapkan.
Sementara 30 persen lainnya ditentukan oleh rektor masing-masing PTN melalui jalur afirmasi.
"Dari kuota 100 persen, 70 persen lulus ditentukan sistem, sedangkan 30 persen diserahkan ke rektor masing2 melalui jalur afirmasi,"
"Untuk kriteria afirmasi diserahkan kepada rektor masing-masing," kata Aras.
JPU KPK kemudian bertanya terkait pengertian dari Afirmasi yang disampaikan oleh saksi Aras.
Aras kemudian menjelaskan bahwa menurut Undang-undang Afirmasi ditunukan untuk mahasiswa yang berasal dari daerah terluar, termiskin, dan tertinggal (3T).
"Kalau menurut undang2 itu untuk mahasiswa asal papua atau 3T,"
"Tapi bisa juga untuk kuota keluarga dosen/civitas akademika atau putra daerah setempat," imbuhnya.
Aras pun mengatakan bahwa jalur afirmasi tersebut tidak ditentukan adanya latokan nilai Passing Grade yang harus dipenuhi calon mahasiswa.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.