Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri

Saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus dugaan Korupsi PMB Unila 2022 Karomani CS tiba di PN Tanjung Karang, Kamis (2/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa jalur mandiri.

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.

Namun demikian, ketua panitia pelaksana penerimaan mahasiswa baru (PMB) perguruan tinggi negeri (PTN) wilayah barat, Aras Mulyadi mengaku tidak tahu dasar hukum kewenangan rektor dalam menentukan kriteria kelulusan mahasiswa baru tersebut.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga setiawan kemudian memperingatkan saksi bahwa setiap kebijakan harus didasari payung hukum.

Adapun hal tersebut terungkap saat Aras yang juga merupakan mantan rektor Universitas Riau menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: JPU KPK Ungkap 2 Anak Saksi Hero Satrian Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila

Baca juga: Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sebut Pernah Dititipi Orang Kemendikbud

Menurut Aras, setiap perguruan tinggi negeri diberi hak untuk menentukan kuota PMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dari 100 persen kuota PMB tersebut, lalu dibagi menjadi dua bagian di mana 70 persen kelulusan ditentukan oleh sistem yang telah ditetapkan.

Sementara 30 persen lainnya ditentukan oleh rektor masing-masing PTN melalui jalur afirmasi.

"Dari kuota 100 persen, 70 persen lulus ditentukan sistem, sedangkan 30 persen diserahkan ke rektor masing2 melalui jalur afirmasi,"

"Untuk kriteria afirmasi diserahkan kepada rektor masing-masing," kata Aras.

JPU KPK kemudian bertanya terkait pengertian dari Afirmasi yang disampaikan oleh saksi Aras.

Aras kemudian menjelaskan bahwa menurut Undang-undang Afirmasi ditunukan untuk mahasiswa yang berasal dari daerah terluar, termiskin, dan tertinggal (3T).

"Kalau menurut undang2 itu untuk mahasiswa asal papua atau 3T,"

"Tapi bisa juga untuk kuota keluarga dosen/civitas akademika atau putra daerah setempat," imbuhnya.

Aras pun mengatakan bahwa jalur afirmasi tersebut tidak ditentukan adanya latokan nilai Passing Grade yang harus dipenuhi calon mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved