Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri

Saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus dugaan Korupsi PMB Unila 2022 Karomani CS tiba di PN Tanjung Karang, Kamis (2/2/2023). 

Kendati demikian, menurut dia aturan tersebut harus tetap memperhatikan kedali mutu perguruan tinggi.

"Patokan nilai passing grade memang tidak ada, jadi diserahkan ke masing-masing rektor,"

Mendengar hal tersebut, ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu memotong pertanyaan JPU KPK.

"Jadi penentuan kelulusannya subjektif tergantung kemauan rektor," ujar Hakim Lingga

"Seharusnya kan ada payung hukum, jadi penilaian tidak subjektif dari rektor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hakim Lingga mengatakan bahwa perlu adanya kejelasan terkait sistem afirmasi dan Passing Grade dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Saya sangat terganggu kalau afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kampus atau dosen,"

"Karena anak semua orang juga ingin kuliah termasuk anaknya Hakim, anak wartawan, kalau itu semua sudah memenuhi kelima isi pancasila itu baru berkeadilan," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved