Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri
Saksi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 Aras Mulyadi menyebut rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Kendati demikian, menurut dia aturan tersebut harus tetap memperhatikan kedali mutu perguruan tinggi.
"Patokan nilai passing grade memang tidak ada, jadi diserahkan ke masing-masing rektor,"
Mendengar hal tersebut, ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu memotong pertanyaan JPU KPK.
"Jadi penentuan kelulusannya subjektif tergantung kemauan rektor," ujar Hakim Lingga
"Seharusnya kan ada payung hukum, jadi penilaian tidak subjektif dari rektor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hakim Lingga mengatakan bahwa perlu adanya kejelasan terkait sistem afirmasi dan Passing Grade dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Saya sangat terganggu kalau afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kampus atau dosen,"
"Karena anak semua orang juga ingin kuliah termasuk anaknya Hakim, anak wartawan, kalau itu semua sudah memenuhi kelima isi pancasila itu baru berkeadilan," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.