Polres Tanggamus

Dramatis, Pengedar Sabu di Tanggamus Sempat Sandera Anak Istri Saat Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Tanggamus,Polda Lampung bekuk tersangka pengedar sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat setelah sempat sandera anak istri.

Istimewa
Dibekuk - Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung bekuk tersangka pengedar sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat, setelah melakukan aksi sandera. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung bekuk tersangka pengedar sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Kamis (9/2/2023) malam.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, saat dibekuk itu di tangan tersangka FR turut diamankan barang bukti narkotika seberat 3,14 gram.

"Barang bukti sabu seberat 3,14 gram dikemas dalam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kantong celana kanan tersangka," beber AKP Deddy, Sabtu (11/2/2023).

Penangkapan tersangka tergolong dramatis, tersangka sempat mengagetkan petugas dengan melakukan aksi menyandera anak dan istrinya sembari mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

"Tak hanya itu, keluarga tersangka yang lain juga ramai berkumpul di sekitar rumah berharap petugas meninggalkan lokasi dan melepaskan tersangka," sambungnya.

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Serap Aspisari Warga Wonosobo Melalui Jumat Curhat

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Tangkap Seorang Pemuda Pemilik Narkoba di Sekampung

Beruntung, petugas yang memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan akhirnya digelandang ke Polres Tanggamus.

FR dibekuk berdasarkan informasi masyarakat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya.

“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Deddy.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

FR membenarkan jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana.

“Sabunya ada di kantong celana kanan saya,” kata FR.

Aksi koboinya yang menyandera anak istri sembari mengeluarkan sajam diakuinya hanya dalih agar tidak ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi tersangka, sejumlah paket sabu siap edar itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu, Rp 250 ribu dan Rp250 ribu.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved