Berita Lampung

Residivis Curat Kembali Masuk Bui Gegara Curi Handphone di Rest Area Tol Lampung

Polsek Penengahan berhasil mengamankan residivis pelaku curat handphone berinisial AR (38) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Polsek Penengahan berhasil mengamankan residivis pelaku curat handphone berinisial AR (38) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan, 30 menit setelah kejadian. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Penengahan berhasil mengamankan residivis pelaku curat handphone berinisial AR (38) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi curat residivis terjadi saat pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK berinisial AR parkir di rest area, KM 20, Jalan Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Polsek Penengahan berhasil mengamankan residivis pelaku curat hanphone di rest area tol berinisial AR (38) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, hanya dalam tempo 30 menit setelah kejadian.

Sementara satu pelaku berinisial BK sedang dalam pengejaran oleh petugas dari Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung (DPO)

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Polda Lampung Gelar Jumat Curhat di Jati Agung, Minta Keamanan Ditingkatkan

Gobel mengatakan pelaku AR merupakan seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku ditangkap di hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian.

"Pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB telah terjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku yang membawa mobil Honda Brio putih," kata Gobel, Sabtu (11/2/2023)

"Pelaku berhasil mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik sopir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan," jelasnyan

Gobel menjelaskan, saat itu, korban yang merupakan sopir truk fuso sedang memarkirkan kendaraannya di rest area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

Lanjut Gobel, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian, yakni dengan memanjat pintu sebelah kiri mobil truk yang sedang parkir di rest area KM 20 Tol JTTS, Desa Kahuripan.

Lalu, kata Gobel, pelaku behasil mengambil handphone korban melalui celah kaca mobil saat korban sedang tertidur.

Tak lama, korban terbangun dan menyadari handphone miliknya telah hilangan

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban menderita kerugian materi senilai Rp 2,6 juta

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Penengahan.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergegas menuju TKP guna menyelidiki peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut.

Bersama petugas keamanan di JTTS, pihaknya melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Lalu, pihaknya berhasil mengamankan seseorang berinsial AR (38) yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu.

Gobel menjelaskan rekan pelaku berinisial BK tersebut seorang residivis dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit HP l Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel memgatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved