Berita Lampung

Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP di Lampung Utara Diringkus Polisi

Polsek Muara Sungkai, Lampung Utara ringkus pelaku penganiayaan dan perampasan HP.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrsi - Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama. Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai, Polres Lampung Utara ringkus pelaku penganiayaan dan perampasan HP. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Terduga pelaku  penganiayaan yang disertai perampasan barang diringkus tim Opsnal Polsek Muara Sungkai, Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Pelaku yang diringkus adalah Candra Kusuma Jaya (27), warga Desa Negeri Ujung Karang, Muara Sungkai, Lampung Utara, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang disertai dengan pencurian.

Pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Menurut Eko Rendi, kejadian penganiayaan bermula saat korban bernama Bayu Alfiansah (15), warga Dusun Karang Rejo II, Desa Karang Rejo, Muara Sungai, Lampung Utara mendatangi rumah kekasihnya yang bernama Putri pada Sabtu (11/2/2023).

Saat itu, korban mendapati adanya chatingan dari pria lain di HP sang kekasih. Oleh korban chatingan itu dijawab.

Baca juga: Terbanyak Tak Pakai Helm, 498 Pelanggar di Lampung Utara Ditilang Selama 5 Hari

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Menggelar Operasi Kondusifitas Tertib Berlalu Lintas

Keesokan harinya, saat korban Bayu sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, pelaku ZK mendatanginya.

Pelaku memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp 150 ribu, namun oleh korban tidak diberikan.

Korban kemudian dibawa oleh terduga pelaku lainnya Zaki menuju area kantor pertanian di dusun Karang Indah Desa Negeri Ujung Karang, Muara Sungkai, Lampung Utara.

Dilokasi tersebut sudah ada menunggu rekan Zaki, Candra Kusuma Jaya.

Mereka bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp 400 ribu.

Korban tetap tidak memenuhi, sehingga terduga Candra mengambil paksa HP milik korban.

Atas kejadian yang dialaminya, korban Bayu melapor ke Polsek Muara Sungkai.

Pihak anggota yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu terduga pelaku Candra di ringkus unit opsnal Polsek Muara Sungkai sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (12/2/2023) pukul 19.00 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved