Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Tampak Lesu Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Divonis 20 tahun penjara, Putri Candrawathi tampak lesu. Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Divonis 20 tahun penjara, Putri Candrawathi tampak lesu. Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi tampak lesu setelah mendengar vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Putri Candrawathi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun pidana penjara. 

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Reaksi Putri Candrawathi

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri. 

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. 

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Baca juga: Vera Simanjuntak Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved