Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Tertunduk setelah Divonis 12 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi tertunduk usai divonis 12 tahun lebih berat dari tuntutan JPU. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi menjalani vonis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis dalam keterlibatannya di perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi tampak beberapa kali menghela napas saat majelis hakim membacakan vonis 12 tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

Dimana JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Menemui Kuasa Hukumnya

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. 

Reaksi Putri Candrawathi

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri. 

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Teriak Histeris

Baca juga: Vera Simanjuntak Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. 

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved