Polres Way Kanan

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Bumi Agung Polda Lampung Tertibkan Hiburan Malam

Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, Polda Lampung, bersama Forkopicam Bumi Agung menertibkan tempat hiburan malam di Kampung Pisang Indah.

Istimewa
Tertibkan - Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, Polda Lampung, bersama Forkopicam Bumi Agung menertibkan tempat hiburan malam di Kampung Pisang Indah. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, Polda Lampung, bersama Forkopicam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Bumi Agung menertibkan tempat hiburan malam di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Senin (13/2/2023) malam.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti  laporan tokoh masyarakat dan warga sekitar Kampung Pisang indah dan Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung.

"Atas laporan tersebut, Polsek Bumi Agung bersama Forkopicam Bumi Agung melakukan respon cepat dan langsung menuju lokasi tempat hiburan malam untuk menertibkan," kata Ipda Untung, Selasa (14/2/2023).

Ipda Untung mengimbau untuk pemilik tempat untuk menghentikan sementara kegiatan cafe sampai dengan adanya surat izin guna mencegah terjadianya gangguan Kamtibmas, Imbuh Untung.

Camat Bumi Agung Sayidan menyampaikan agar pemilik kafe segera membuat izin akan adanya cafe atau karaoke keluarga.

Baca juga: Sempat DPO, Empat Pelaku Curat di Lampung Selatan Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Pasang Banner dan Bagi Leaflet Keselamatan Berlalu Lintas

"Karena belum ada surat izin, sementara cafe tersebut dihentikan sampai dengan pemilik cafe membuat surat izin,” beber Sayidan.

Hasil penertiban, pihak pemilik atau pengeola cafe menerima dan bersedia  menutup tempat usaha karaoke malam di wilayah Kampung Pisang tersebut.

Yaitu sampai perizinannya dibuat dan bersedia tidak akan membuka kembali usaha karaoke malam sebelum mengurus surat perizinan sesuai prosedur berlaku.

Selain itu, Untung  mengimbau masyarakat apabila menemukan tempat hiburan malam yang menyalahi aturan agar segera dilaporkan ke aparat berwenang.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Bumi Agung didampingi Camat Bumi Agung Syaidan.

Kepala Kampung Pisang Indah Sukro Suwaryono, Kanit Intel Polsek Bumi Agung Bripka Hajar Pamungkas, Ba Unit Intel Kodim 0427 Way Kanan Sertu Wawan, Bhabinkamtibmas Kampung Pisang Indah Aiptu Junaidi, Bhabinsa Serda Edi S, Aparatur Kampung Pisang Indah dan Rumini (pemilik cafe/pihak pengelola).

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved