Berita Terkini Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Advokat: JPU Pasti Banding

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Advokat Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding.

Editor: taryono
Tribunnews/YouTube
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Advokat Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap JPU tak mengajukan banding atas vonis kliennya.

Meski demikian, menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.

Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kejaksaan pun hingga kini belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Bharada E.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)

Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir J.

Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Bharada E sebagai terdakwa.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved