Berita Terkini Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Advokat: JPU Pasti Banding

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Advokat Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding.

Editor: taryono
Tribunnews/YouTube
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Advokat Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada Richard Eliezer adalah terdakwa kasus pembunuhan berecana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis 1,5 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

JPU menyimpulkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding.

Baca juga: IPW Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Sebab vonis tersebut, kata Herry, berada jauh dari separuh tuntutan JPU.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Saya sedikit mau mengingatkan bahwa terhadap vonis tersebut kita harus melihat jaksa pasti melakukan banding."

"Karena vonis tersebut berada jauh sekali di separuh tuntutan jaksa, separuh tuntutan itu masih sangat jauh sekali. Sehingga jaksa pasti akan banding " kata Hery kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Hery menyinggung adanya aturan soal banding yang dilakukan jaksa jika vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.

Menurut Hery, berdasarkan hukum acara pidana, jika vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding.

"Berbeda jika vonis itu berada diatas sedikit dari separuh tuntutan jaksa, maka jaksa tidak akan banding."

"Itu ada aturannya tersendiri di kejaksaan, kalau vonis itu berada kurang dari separuh tuntutan jaksa itu JPU pasti banding," ucap Hery.

"kita nanti lihat, ketika jaksa nanti banding bagaimana vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi," lanjutnya.

Baca juga: Polri Buka Suara soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Bharada E Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved