Polres Lampung Tengah

Pengamen di Lampung Tengah di Ciduk Polisi Gegara Curi HP Pensiunan PNS di Dasbor Motor

Kedapatan curi HP milik pensiunan, pengamen ini dibekuk Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Curi HP milik pensiunan, pengamen ini dibekuk Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan seorang pengamen jalanan karena mencuri Handphone (HP) milik pensiunan PNS, Selasa (14/2/23).

Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, ditangkapnya pengamen jalanan berinisial AH (28) warga Kotabumi, Lampung Utara tersebut berdasarkan laporan korban.

"Korbannya pensiunan bernama Ismail (58) warga Kampung Adijaya, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah," beber Kompol Tatang, Kamis (16/2/2023).

Kejadian berawal pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 11.10 WIB, korban sedang minum jamu di toko jamu Rejo Waluyo wilayah Bandar Jaya Timur.

"Sementara HP merk Redmi 9C warna merah miliknya ditaruh didalam dasbor motor," ujarnya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Amankan 2 Pengedar Sabu

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri

Pelaku yang datang mengamen dan saat itu melihat HP korban tertinggal di dasbor motor, timbul niat melakukan pencurian.

Ini setelah sebelumnya pelaku masuk ke arah toko sambil melihat situasi.

“Saat situasi aman, pelaku mendekati motor korban dan menggasak HP tersebut,”tambahnya.

Setelah korban selesai meminum jamu dan hendak pulang ke rumah, ia teringat HP miliknya di taruh di dasbor, namun ketika di cek sudah raib alias hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan di TKP.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat terekam CCTV saat melakukan aksi pencuriannya,"terangnya.

Berbekal rekaman CCTV, akhirnya Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku di kontrakannya yang berada di kawasan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.

Baca juga: Sigap! Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Polda Lampung Bawa Warga Sakit ke RSUD

Dari tangan pengamen itu petugas turut mengamankan barang bukti.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved