Polres Lampung Tengah
Pengamen di Lampung Tengah di Ciduk Polisi Gegara Curi HP Pensiunan PNS di Dasbor Motor
Kedapatan curi HP milik pensiunan, pengamen ini dibekuk Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan seorang pengamen jalanan karena mencuri Handphone (HP) milik pensiunan PNS, Selasa (14/2/23).
Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, ditangkapnya pengamen jalanan berinisial AH (28) warga Kotabumi, Lampung Utara tersebut berdasarkan laporan korban.
"Korbannya pensiunan bernama Ismail (58) warga Kampung Adijaya, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah," beber Kompol Tatang, Kamis (16/2/2023).
Kejadian berawal pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 11.10 WIB, korban sedang minum jamu di toko jamu Rejo Waluyo wilayah Bandar Jaya Timur.
"Sementara HP merk Redmi 9C warna merah miliknya ditaruh didalam dasbor motor," ujarnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Amankan 2 Pengedar Sabu
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri
Pelaku yang datang mengamen dan saat itu melihat HP korban tertinggal di dasbor motor, timbul niat melakukan pencurian.
Ini setelah sebelumnya pelaku masuk ke arah toko sambil melihat situasi.
“Saat situasi aman, pelaku mendekati motor korban dan menggasak HP tersebut,”tambahnya.
Setelah korban selesai meminum jamu dan hendak pulang ke rumah, ia teringat HP miliknya di taruh di dasbor, namun ketika di cek sudah raib alias hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan di TKP.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat terekam CCTV saat melakukan aksi pencuriannya,"terangnya.
Berbekal rekaman CCTV, akhirnya Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku di kontrakannya yang berada di kawasan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.
Baca juga: Sigap! Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Polda Lampung Bawa Warga Sakit ke RSUD
Dari tangan pengamen itu petugas turut mengamankan barang bukti.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.