Polda Lampung

Polda Lampung Sosialisasikan Manfaat Aplikasi Polri Super App, Bisa Perpanjang STNK Secara Online

Ada banyak beragam manfaat yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait layanan kepolisian dari aplikasi Polri Super App.

istimewa
Polda Lampung melalui Bidang Humas terus mensosialisasikan manfaat aplikasi Polri Super App kepada masyarakat di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Polda Lampung melalui Bidang Humas terus mensosialisasikan manfaat aplikasi Polri Super App kepada masyarakat di Lampung.

Ada banyak beragam manfaat yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait layanan kepolisian dari aplikasi Polri Super App.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Tim Sosialisasi Super App Bidhumas Polda Lampung, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Super App. 

Sosialisasi itu dilaksanakan bertempat di Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), Kamis (16/2/2023).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kegiatan ini guna mendukung program Kapolri Quick Wins Presisi Polri, Optimalisasi Pelayanan Publik, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang baik, dan memahami pemakaian layanan Online Kepolisian menggunakan Aplikasi Polri Super App. 

Dalam sosialisasi tersebut, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan tentang cara penggunaan dan manfaat dari aplikasi Polri Super App kepada warga yang sedang menunggu di kantor pelayanan pembuatan SKCK. 

Baca juga: Polda Lampung Tunggu Hasil Bidpropam Periksa Oknum Polisi Polsek Jabung Pencuri Motor

Baca juga: Gebyar Ops Krakatau 2023, Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Bagikan Hadiah kepada Pengendara

Rahmad mengatakan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat di aplikasi Polri Super Apps, yaitu, dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat di Samsat Digital.

Masyarakat pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online.

Kemudian, perpanjangan SIM Nasional dan Pembuatan SIM Internasional agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM.

Polri SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C.

"Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di Polri Super App. Keduanya dapat dikirim ke rumah anda ataupun diambil di SATPAS terdekat Anda," terangnya. 

Selanjutnya, Rahmad berucap, pengaduan masyarakat, pengaduan masyarakat yang didukung oleh DUMAS dan PROPAM dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online.

Masyarakat pun dapat meminimalkan proses terkini dari laporan tersebut. 

"Anda dapat melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat dilakukan melalui POLRI SuperApp," sambungnya. 

Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat Memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved