Berita Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Bidpropam Periksa Oknum Polisi Polsek Jabung Pencuri Motor

Polda Lampung tunggu hasil pemeriksaan oknum polisi Polsek Jabung jika melanggar dan penyalahgunaan jabatan maka akan diproses hingga pecat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad jelaskan masih tunggu Propam tentang hasil pemeriksaan oknum anggota Polsek Jabung yang curi sepeda motor. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan oknum anggota Polsek Jabung Bripka RAM oleh bidang profesi pengamanan (Bidpropam) bekerja.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum Bripka RAM anggota Polsek Jabung saat ini tengah diperiksa oleh Bidpropam.

"Jadi dengan kejadian tersebut dan sesuai dengan bidangnya maka Bidpropam akan memeriksa oknum tersebut. Karena Bidpropam ini garda terdepan penegakan disiplin bagi anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, oknum polisi melanggar kewenangan dan penyalahgunaan jabatan maka akan diproses.

"Bidpropam akan memeriksa oknum polisi tersebut baik secara disiplin dan kode etik," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, apalagi melanggar aturan pidana dan maka akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Namum semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah, sehingga PTDH akan ditetapkan," kata Kombes Pol Pandra.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota polri atau tidak. Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," kata Kombes Pol Pandra.

Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum Bripka RAM tersebut jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

"Kalau melanggar hukum pidana maka diproses secara pidana," kata Kombes Pol Pandra

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi dengan tegas akan memberikan PTDH jika terbukti bersalah.

"Oknum polisi ini akan menjalani sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, kalau saya secara umumnya saja menerangkannya terkait oknum polisi dari Polsek Jabung," kata Kombes Pol Pandra.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan saat dihubungi Tribun Lampung untuk menanyakan hasil pemeriksaan terhadap oknum Bripka RAM, tidak ada jawaban.

Padahal telepon seluler Kombes Pol M Syarhan ini aktif, namun tidak diangkat telepon tersebut.

Kapolsek Kedaton AKBP Atang Samsuri juga saat ditelepon berkali-kali juga tidak diangkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved