Polda Lampung

Polda Lampung Sosialisasikan Manfaat Aplikasi Polri Super App, Bisa Perpanjang STNK Secara Online

Ada banyak beragam manfaat yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait layanan kepolisian dari aplikasi Polri Super App.

istimewa
Polda Lampung melalui Bidang Humas terus mensosialisasikan manfaat aplikasi Polri Super App kepada masyarakat di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Polda Lampung melalui Bidang Humas terus mensosialisasikan manfaat aplikasi Polri Super App kepada masyarakat di Lampung.

Ada banyak beragam manfaat yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait layanan kepolisian dari aplikasi Polri Super App.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Tim Sosialisasi Super App Bidhumas Polda Lampung, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Super App. 

Sosialisasi itu dilaksanakan bertempat di Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), Kamis (16/2/2023).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kegiatan ini guna mendukung program Kapolri Quick Wins Presisi Polri, Optimalisasi Pelayanan Publik, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang baik, dan memahami pemakaian layanan Online Kepolisian menggunakan Aplikasi Polri Super App. 

Dalam sosialisasi tersebut, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan tentang cara penggunaan dan manfaat dari aplikasi Polri Super App kepada warga yang sedang menunggu di kantor pelayanan pembuatan SKCK. 

Baca juga: Polda Lampung Tunggu Hasil Bidpropam Periksa Oknum Polisi Polsek Jabung Pencuri Motor

Baca juga: Gebyar Ops Krakatau 2023, Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Bagikan Hadiah kepada Pengendara

Rahmad mengatakan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat di aplikasi Polri Super Apps, yaitu, dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat di Samsat Digital.

Masyarakat pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online.

Kemudian, perpanjangan SIM Nasional dan Pembuatan SIM Internasional agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM.

Polri SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C.

"Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di Polri Super App. Keduanya dapat dikirim ke rumah anda ataupun diambil di SATPAS terdekat Anda," terangnya. 

Selanjutnya, Rahmad berucap, pengaduan masyarakat, pengaduan masyarakat yang didukung oleh DUMAS dan PROPAM dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online.

Masyarakat pun dapat meminimalkan proses terkini dari laporan tersebut. 

"Anda dapat melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat dilakukan melalui POLRI SuperApp," sambungnya. 

Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat Memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Melalui Polri Super App, masyarakat dapat menyatukan penyelidikan untuk kasus-kasus yang dilaporkan secara aman dan terpercaya. 

Selanjutnya, informasi daerah rawan kemacetan dan lakalantas, daerah kriminal, bencana alam dapat diketahui melalui Polri SuperApp hingga berita terkini terkait kepolisian, berita hoaks, dan berita Tribrata dapat di akses secara mudah. 

Rahmad menambahkan, masyarakat juga dengan mudah dapat menemukan lokasi kantor polisi di sekitar serta rumah sakit Polri.

Selain itu, masyarakat juga dapat mencari Informasi Lainnya, seperti TV atau Radio POLRI, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri dapat diketahui melalui Polri Super App. 

Kata Rahmad, dengan beragam kemudahan yang ditawarkan aplikasi Polri Super Apps, Polda Lampung berharap agar masyarakat mendownload aplikasi Polri Super App, di perangkat Android maupun Iphone. 

“Ke depannya dengan mengunggah aplikasi Polri Super App ini, dapat menjawab kebutuhan dari masyarakat secara sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya Polri Super App,” tandas Rahmad. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved