Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Penyalahguna Ekstasi di Jaya Tinggi

Satresnarkoba Polres Way Kanan ringkus penyalahguna ekstasi di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui. 

Dokumentasi Polres Way Kanan
RINGKUS PENYALAHGUNA EKSTASI - Satresnarkoba Polres Way Kanan ringkus penyalahguna ekstasi di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus penyalahguna ekstasi di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui. 

"Tersangka berinisial AB (30) berdomisili di Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Jumat (5/9/2025).

Ia menerangkan, kronologis penangkapan pada Sabtu 30 Agustus 2025 pukul 14.27 Wib.

Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Kampung Jaya Tinggi, Kasui.

"Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut," tuturnya.

Baca juga: Polwan Polres Way Kanan Jenguk Pasien Anak di Blambangan Umpu

Baca juga: Patroli Jajaran Polres Metro Ajak Warga Antisipasi Kejahatan 3C

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AB karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB ditemukan ekstasi yang disimpan pada kantong baju sebelah kiri yang terlapor gunakan.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan 2 tablet warna pink logo Tesla ekstasi seberat 0,98 gram dibawa ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved