Pemilu 2024

Bawaslu Tak Larang Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu RI beda pendapat dengan KPU. Bawaslu tidak melarang parpol memasang bendera parpol di berbagai tempat meski masa kampanye belum dimulai.

Editor: Dedi Sutomo
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebut selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan bendera Partai Politik (Parpol) di berbagai tempat.

Bawaslu RI tidak melarang Parpol memasang bendera di berbagai tempat, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.

Sedangkan KPU RI menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol itu tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah.

"Bendera? Memang dia mengajak (mencoblos)? Logo partai boleh," kata Bagja saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurut dirinya, hal yang tidak boleh dilakukan oleh parpol sebelum masa kampanye adalah menggunakan alat peraga bukan di internal partai, dengan memuat seluruh faktor yang dinilai sebagai pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Gelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua, Heri Kiswanto Gantikan Irwansyah

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Langgar Pembentukan Sekretariat Panwaslu

Adapun faktor yang dilarang tersebut seperti menggabungkan logo dan nomor parpol, foto peserta hingga ajakan untuk masyarakat memilih dirinya.

Hal ini berarti, jika empat faktor tersebut tidak digabung menjadi satu maka bagi Bawaslu parpol tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau semua keempat ini digabungkan baru tidak boleh. Kita juga tidak bisa melarang bendera partai, karena sudah dari dulu ada," tuturnya

"Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh pemkot, pemda. Silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai," sambung Bagja.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.

Diketahui, berdasarkan Peraturan (PKPU) 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.

Selama belum memasuki masa kampanye, Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023) pagi.

Menurutnya, yang dibolehkan adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved