Pemilu 2024

Bawaslu Tak Larang Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu RI beda pendapat dengan KPU. Bawaslu tidak melarang parpol memasang bendera parpol di berbagai tempat meski masa kampanye belum dimulai.

Editor: Dedi Sutomo
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebut selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah. 

Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis

Kata dia, ada dua konsekuensi jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana.

"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatn kampanye," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved