Pemilu 2024
Bawaslu Tak Larang Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu RI beda pendapat dengan KPU. Bawaslu tidak melarang parpol memasang bendera parpol di berbagai tempat meski masa kampanye belum dimulai.
Editor:
Dedi Sutomo
Warta Kota/Yulianto
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebut selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah.
Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis
Kata dia, ada dua konsekuensi jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana.
"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatn kampanye," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.