Polisi Ringkus Pencuri di Pesawaran

Breaking News Polres Pesawaran Lampung Ringkus Tiga Pelaku Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet

Polres Pesawaran ringkus tiga pelaku pencurian tiang jaringan internet di Wilayah Kecamatan Way Ratai, Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar ekspose ungkap kasus pencurian tiang jaringan internet di wilayah Kecamatan Ratai. Kegiatan ekspose digelar di Mapolres Pesawaran, Jumat (17/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 tiang jaringan internet yang terjadi di Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, para pencuri yang diamankan ada tiga orang.

Ketiganya adalah Yusuf Arifin (28), Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

"Ungkap kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari Abdi Riyoko, warga Desa Bageleng, Gedong Tataan ke Polsek Kedondong," ucapnya saat ekpose di Mapolres Pesawaran, Lampung, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, aksi pencurian tiang jaringan internet ini dilakukan oleh tiga pelaku pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Para pencuri mengambil 15 tiang jaringan yang terpasang di sepanjang Jalan Way Ratai, Way Ratai, Pesawaran, Lampung.

Baca juga: Komisi I DPRD Pesawaran Sebut KTP Digital Permudah Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Kapolres Pesawaran Polda Lampung Adakan Jumat Curhat di Markas Karang Taruna

Modus ketiga pelaku, lanjut Kapolres, dengan menyamar seakan merupakan pekerja pemasangan tiang jaringan internet.

"Para pelaku ini menyamar dengan menggunakan helm proyek dan memakain jaket proyek, sehingga tidak dirugiai warga," terang AKBP Pratomo Widodo.

Ketiga pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi pencurian.

Pelaku Yusuf, ucap Kapolres, bertugas memanjat tiang dan melepas kabel optik yang terpasang.

Lalu, tersangka Deni menghancurkan semen pondasi tiang menggunakan linggis.

"Kemudian pelaku Masdeni yang mencabut tiang jaringan internet menggunakan tali," terang AKBP Pratomo Widodo.

Ketiga pelaku membawa tiang jaringan internet yang dicuri menggunakan mobil pick up.

Sebanyak 15 tiang jaringan internet yang dicuri, kemudian dibawa ke rumah pelaku Deni yang beralamat di Dusun Sinar Harapan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Way Ratai.

Lebih lanjut AKBP Pratomo Widodo menyebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari pihak korban ke Polsek Kedondong.

Petugas yang telah mengetahui identitas ketiga pelaku, lanjutnya, kemudian meringkus ketiga di rumah salah seorang pelaku.

Selain menangkap ketiga pelaku pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 15 tiang jaringan internet, mobil pick up, linggis, helm, baju proyek, dan tali tambang.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved