Polisi Ringkus Pencuri di Pesawaran

Polres Pesawaran Lampung Akan Dalami Kasus Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet di Way Ratai

Polres Pesawaran akan dalami kasus pencurian tiang jaringan internet. Para pelaku diduga jaringan pencurian lintas kabupaten.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar ekspose ungkap kasus pencurian tiang jaringan internet di Mapolres Pesawaran di Gedong Tataan, Jumat (17/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kapolres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo menegaskan pihaknya akan mendalami kasus pencurian 15 tiang jaringan internet yang terjadi di Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung.

Pasalnya, ketiga pencuri yang diringkus diduga merupakan jaringan pencuri spesialis mengincar tiang jaringan internet.

Bahkan, para pelaku diduga merupakan pelaku pencurian lintas kabupaten.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Jumat (17/2/2023).

“Baru kami ketahui bahwa ada tambahan dua TKP lagi yang terungkap, karenanya kita akan kembangkan lagi,” ujar Pratomo.

Pratomo menyebut, kedua TKP yang baru terungkap ada di Kabupaten Lampung Tengah dan Pringsewu.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Pesawaran Lampung Akan Jual Tiang Jaringan Internet ke Bandar Lampung

Baca juga: Breaking News Polres Pesawaran Lampung Ringkus Tiga Pelaku Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet

Untuk di wilayah Kabupaten Pringsewu, para pelaku diduga melakukan pencurian kabel optim jaringan internet.

“Dan untuk di Pringsewu masih akan didalami sebab, itu dalam bentuk dugaan adalah pencurian kabel,” ujarnya.

Lanjut dia, otak dari tiga pelaku adalah Yusuf Arifin (28) yang pernah bekerja sebagai buruh pemasangan tiang kabel internet di beberapa perusahaan.

Yusuf pun telah mengaku jika dirinya juga pernah melakukan pencurian yang sama di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

"Kita akan berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk menyelidiki dugaan penampung barang curian dari para tersangka ini."

"Karena dari pengakuan satu tersangka, dirinya pernah menjual tiang hasil curiannya ke temannya di Bandar Lampung," ungkap Pratomo Widodo.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku lainnya yang bernama Deni Apriyanto (23) juga pernah terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

Sedangkan, Masdeni (31) menggunakan mobil pikap milik orang tuanya untuk mengangkut 15 tiang hasil curian.

Jual Hasil Curian ke Bandar Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved