Polisi Ringkus Pencuri di Pesawaran

Kasus Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet di Pesawaran Lampung Terungkap karena Sinyal Hilang

Terungkapnya kasus pencurian tiang jaringan internet di Pesawaran, Lampung karena sinyal hilang mendadak.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar ekspose ungkap kasus pencurian tiang jaringan internet di Mapolres Pesawaran di Gedong Tataan, Jumat (17/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Terungkapnya kasus pencurian 15 tiang jaringan internet di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung bermula saat jaringan internet di wilayah tersebut hilang selama sehari.

Kapolres Pesawaran, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihak PT Inforte kemudian melakukan pemeriksaan.

Didapati ada tiang jaringan internet disepanjang Jalan Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung hilang, sehingga jaringan kabel optik terganggu.

"Saat itu pihak PT Inforte Abdi Riyoko yang merupakan warga Bagelen, Gedong Tataan menemukan kejanggalan atas laporan warga yang menyebutkan jaringan internet hilang mendadak," ujar Kapolres AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar ekspose ungkap kasus di Mapolres, Jumat (17/2/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jaringan, pihak PT Inforte mendapati 15 tiang jaringan hilang, dan menyisakan kabel," ucap Pratomo.

Pihak PT Inforte kemudian melaporkan hilangnya 15 tiang jaringan internet tersebut ke Polsek Kedondong.

Baca juga: Polres Pesawaran Lampung Akan Dalami Kasus Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet di Way Ratai

Baca juga: Breaking News Polres Pesawaran Lampung Ringkus Tiga Pelaku Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet

Setelah dilakukan penyelidikan, 15 tian jaringan internet tersebut dicuri.

Polisi kemudian berhasil meringkus tiga pelaku pencurian 15 tiang jaringan internet di sepanjang Jalan Way Ratai, Pesawaran, Lampung tersebut.

Ketiganya diringkus tanpa perlawanan di rumah tersangka Masdeni di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong oleh kepolisian.

AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian

Diketahui, Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 tiang jaringan internet yang terjadi di Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pelaku pencurian yang diamankan ada tiga orang.

Ketiganya adalah Yusuf Arifin (28), Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved