Polisi Ringkus Pencuri di Pesawaran

Kapolres Pesawaran Lampung: Tiga Pelaku Pencurian Pernah Bekerja Memasang Tiang Jaringan Internet

Tiga pelaku pencurian tiang internet di Pesawaran pernah bekerja sebagai pemasang tiang jaringan internet.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat bertanya ke seorang pelaku pencurian tiang jaringan internet. Polres Pesawaran menggelar ekspose ungkap kasus pencurian tiang jaringan internet di wilayah Kecamatan Ratai. Kegiatan ekspose digelar di Mapolres Pesawaran, Jumat (17/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kapolres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo menyebut tiga pelaku pencurian tiang jaringan internet yang berhasil diringkus jajarannya memiliki pengalaman bekerja memasang dan membongkar tiang jaringan internet.

"Ketiga pelaku ini, sebelumnya pernah menjadi pekerja harian untuk memasang dan melepas tiang jaringan internet," ujar Pratomo Widodo, saat ekpose di Mapolres Pesawaran, Jumat (17/2/2023).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusuf Arifin (28),  Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

Menurut Pratomo Widodo, dalam menjalankan aksi pencurian ketiga pelaku menyamar sebagai pekerja dari PT Inforte.

Bahkan, lanjutnya, seorang pelaku pernah bekerja di PT Inforte.

Ketiga pelaku mencuri 15 tiang jaringan internet yang ada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung.

Baca juga: Breaking News Polres Pesawaran Lampung Ringkus Tiga Pelaku Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet

Baca juga: Komisi I DPRD Pesawaran Sebut KTP Digital Permudah Aktivitas Masyarakat

Karenanya, aksi ketiga pencuri tidak dicurigai oleh warga sekitar.

"Rencananya, ketiga pelaku akan menjual tiang yang dicuri tersebut ke Bandar Lampung."

"Hasilnya, nantinya akan dibagi bertiga. Di mana masing-masing akan mendapat bagian sekira Rp 1,8 juta," ucap AKBP Pratomo Widodo.

Tangkap Pencuri Tiang Jaringan Internet

Diketahui, Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 tiang jaringan internet yang terjadi di Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pelaku pencurian yang diamankan ada tiga orang.

Ketiganya adalah Yusuf Arifin (28), Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

"Ungkap kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari Abdi Riyoko, warga Desa Bageleng, Gedong Tataan ke Polsek Kedondong," ucapnya saat ekpose di Mapolres Pesawaran, Lampung, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, aksi pencurian tiang jaringan internet ini dilakukan oleh tiga pelaku pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved