Breaking News

Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Buru Mantan Oknum Kades Rawa Selapan, Terdakwa Kasus Asusila

Kejari Lampung Selatan belum eksekusi mantan Kades Rawa Selapan yang kabur usai diputus MA 4 tahun kasus asusila ke bawahannya.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Kejari Lampung Selatan masih cari keberadaan mantan Kades Rawa Selapan setelah keluarnya putusan MA yang menetapkan bersalah kasus asusila ke bawahannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Selatan belum eksekusi mantan Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro Bagus Adi Pamungkas (BAP) atas kasus asusila ke bawahannya.

Pasalnya, pihak Kejari Lampung Selatan tidak mengetahui keberadaan terpidana kasus asusila terhadap bawahannya yakni mantan Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro nonaktif Bagus Adi Pamungkas (BAP).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan Rinaldy Andriansyah mengatakan pihaknya tetap akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) dalam perkara asusila.

"Kalau eksekusi sudah akan dilakukan. Tapi, yang bersangkutan lari. Bahkan, kini tidak diketahui keberadaan dan masih kami cari," ujar Rinaldy Andriansyah, Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, pihaknya masih terus memantau keberadaan Bagus Adi Pamungkas, jika terlihat segera ditangkap.

"Kami sudah pantau tempat-tempat yang bersangkutan. Begitu, dia muncul akan segara kami tangkap. Apalagi, yang bersangkutan masih berada di sekitar Lampung," kata dia.

Baca juga: Kejari Lampung Selatan Cari Cara Dapatkan Oknum Kades Karya Tunggal, Mangkir 3 Panggilan

Disinggung apakah akan melakukan upaya lain misalnya, menentapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Rinaldy, menjelaskan hal itu nanti langkah selanjutnya.

"Untuk menentapkan status DPO terhadap Bagus Adi Pamungkas, kami rasa belum kalau sekarang. Itu nanti upaya selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, Camat Candipuro Ahmad Solatan mengatakan sudah tidak mengetahui keberadaan Bagus Adi Pamungkas.

Sebab, sejak ditetapkan menjadi terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kades.

Bagus Adi Pamungkas telah diberhentikan sementara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Jabatan Kades Rawa Selapan diduduki oleh Sujarwo, selaku pelaksana tugas (Plt) Kades Sujarwo merupakan Kasi Pemerintahan Desa Rawa Selapan," kata Solatan.

Dia menjelaskan, usai Bagus Adi Pamungkas ditetapkan menjadi terdakwa, tidak pernah berkomunikasi.

Bahkan, sampai ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

"Tidak pernah ada komunikasi dengan Bagus Adi Pamungkas sejak ditetapkan menjadi terdakwa. Apalagi, bertemu," kata dia

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved