Berita Terkini Nasional

LPSK Tetap Kawal Bharada E Jalani Hukuman di Lapas

LPSK tetap akan mengawal Bharada E selama jalani vonis di lembaga pemasyarakatan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC). 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku selama Bharada E ditahan akan tetap dikawal LPSK dan kini sedang koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E tetap akan mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) setelah divonis 1,5 tahun.

LPSK tetap akan mengawal Bharada E selama jalani vonis di lembaga pemasyarakatan setelah selama ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena statusnya sebagai justice collaborator (JC). 

Untuk itu LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tempat penahanan bagi Richard Eliezer atau Bharada E. 

LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyaraktaan (lapas) tempat Bharada E menjalani hukumannya untuk memastikan tetap aman saat menjalani masa hukuman

Kemudian LPSK akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.

"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023). 

Baca juga: Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Listyo Sigit: Peluang Itu Ada

"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini." 

"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Hasto.

Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.

Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya. 

 Sebagai JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.

"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana. 

"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin. 

LPSK Apresiasi Putusan Hakim

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap vonis bagi Bharada E menunjukkan majelis hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto.

Selain itu kata Hasto, vonis 1,5 tahun bagi Bharada E juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menyebut selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.

"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.

Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana." 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved