Berita Terkini Nasional

Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Listyo Sigit: Peluang Itu Ada

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bernasib lega setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: taryono
kolase Kompas.com
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bernasib lega setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bernasib lega setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kariernya sebagai anggota kepolisian masih berpeluang lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.

Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

Baca juga: Nikita Mirzani Nyinyirin Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Warganet Singgung soal Beking

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri .

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.

Baca juga: Alasan Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Cuma Divonis 1,5 Tahun

Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved