Berita Lampung

Oknum Polisi Curi Motor Sesama Polisi di Lampung Tengah, Prilaku Anggota Polri Disoal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Lampung, Jumat (17/2/2023) bahwa oknum polisi tersebut mencuri motor sesama polisi di Polres Lampung Tengah

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menanggapi terkait adanya oknum polisi curi motor sesama anggota polisi di Lampung Tengah, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum polisi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik rekannya sendiri sesama polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Lampung, Jumat (17/2/2023) bahwa oknum polisi tersebut mencuri motor milik rekannya sesama polisi di Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Awak Tribun Lampung mencoba mencari kebenaran informasi tersebut terkait adanya oknum polisi melakukan pencurian motor di Polres Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad justru meminta awak media untuk menghubungi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi.

"Terutama pengawasan terhadap perilaku anggotanya, karena beliau sebagai atasan bertanggung jawab atas perilaku anggotanya," kata Kombes Pol Pandra.

Baca juga: Oknum Polisi Jabung Ditangkap Kasus Curi Motor di Bandar Lampung, Kini Diperiksa Propam

Kombes Pol Pandra mengatakan, polisi harus bisa mempedomani 16 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah jelas dalam poin 14 dan 15 program prioritas Kapolri yakni pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan," kata Kombes Pol Pandra.

"Pimpinan harus mengawasi setiap anggota Polri," kata Kombes Pol Pandra.

Kombes Pandra menambahkan, poin 14 dan 15 tersebut merupakan bentuk pengawasan internal.

"Adapun pengawasan internal terhadap perilaku anggota Polri sesuai perkap nomor 2 Tahun 2022," kata Kombes Pol Pandra.

"Jadi disini para Kapolres dan Kapolresta sebagai penanggung jawab wilayah hukum selain memelihara kamtibmas," kata Kombes Pol Pandra.

Ia menuturkan pimpinan juga harus mau dan mampu mengawasi perilaku anggotanya sebagai anggota Polri.

Polisi itu harus berperilaku sesuai tri brata dan catur prasetya.

Kombes Pol Pandra mengatakan, Tri Brata yakni pertama berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.

Baca juga: Oknum Polisi di Kendal Rusak Kaca Mobil Pakai Senapan, Terpicu Masalah Keluarga

Kedua menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved