Berita Lampung

Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan 800 Gram Lebih Ganja dari 2 Pelaku

Satnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus dua tersangka yang diduga akan mengedarkan daun ganja kering.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
barang bukti satu paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gram, 25 paket kecil 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Satnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus dua tersangka yang diduga akan mengedarkan daun ganja kering.

Kedua tersangka yang diduga akan mengedarkan daun ganja kering ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Adapun pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung adalah RS (22) warga Bunga Mayang ditangkap Jumat (17/2/2023) pukul 16.00 wib.

"Pelaku ditangkap di jalan Melati Indah dengan barang bukti satu paket daun kering diduga narkotika jenis ganja berat 25,71 gram dan handphone merk OPPO warna pink," ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara.

Dari hasil pengembangan berkelang waktu setengah jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka HD (32) di rumahnya jalan Bunga Mayang Kotabumi.

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Atensi Geng Motor

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan 1 Pelaku Pencuri Sawit

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Ringkus Pencuri Tiang Kabel Lintas Kabupaten

Adapun barang bukti darai pelaku HD berupa satu paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gram, 25 paket kecil dan beberapa barang lainnya.

Kasat Narkoba AKP Made Indra mengatakan, keduanya telah diamankan berikut barang bukti dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.

Terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved