Berita Terkini Nasional
Tertipu Order Fiktif, Driver Ojol Lapor Polisi karena Uang Hasil Narik 5 Hari Amblas
Kerugian yang diderita driver ojol akibat order fiktif di Palembang tersebut setara dengan uang hasil narik lima hari.
Tribunlampung.co.id - Tertipu order fiktif, ojek online alias driver ojol di Palembang ini mengalami kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
Kerugian yang diderita driver ojol akibat order fiktif di Palembang tersebut setara dengan uang hasil narik lima hari.
Seorang driver ojol di Palembang ini tertipu order fiktif yang minta dibelikan ayunan bayi.
Namun setelah dibelikan, pihak pemesan justru menghilang. Padahal driver ojol sudah mengantar barang yang dipesan sesuai alamat pemesan.
Cerita sedih driver ojol di Palembang, korban tertipu order fiktif ayunan bayi sehingga harus menderita kerugian Rp 500 ribu.
Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Driver Ojol, Ternyata Sedang Meringkus Pelaku Penembakan Istri TNI
Korban bernama Adjri Rahmana (32) warga Jalan Lebung Raya Perumahan Grand Mutiara Hill Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Adjri driver ojol di Palembang melapor polisi karena ditipu orderan fiktif dari seseorang yang tidak bertanggungjawab yang minta dibelikan ayunan bayi.
Saat melapor Adjri menuturkan, ia mendapat orderan dari nomor 08810370xxxxx yang memesan ayunan rotan bayi ke Kost Surono Lorong Seluang.
Namun saat barang sudah ia belikan, ternyata nomor tersebut tidak aktif.
Adjri sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Awalnya dia order lewat Go Shop pak, minta dibeli ayunan rotan. Katanya bakal diganti uangnya kalau sudah diantar ke alamat yang dimaksud. Saya beli lah sekalian ada ongkirnya juga, " kata Adjri, Selasa (21/2/2023).
Setelah barang yang dipesan ia beli seharga Rp 500 ribu, Adjri menuju alamat yang dicantumkan oleh pemesan. Ketika sudah tiba di lokasi, ia mencoba menghubungi nomor tersebut namun tidak aktif lagi.
"Nomornya tidak aktif lagi, barang sudah ada sama saya. Kalau uang segitu hasil narik 5 hari pak, " ungkapnya.
Laporannya telah di terima di Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/384/II/2023/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tentang pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.
Baca juga: Motor Driver Ojol Digasak Maling saat Ambil Order Makanan di Kafe Bandar Lampung
Motor Driver Ojol Digasak Pencuri
Pria Habisi Kekasih Baru Mantan Pacarnya Gara-gara Emosi Ditantang, Korban Lebih Muda |
![]() |
---|
Ucapan Wahyudin Anggota DPRD yang Ingin Rampok Uang Negara Disebut Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Pria Nekat Berenang ke Singapura Demi Cari Kerja, Berujung Dihukum Cambuk |
![]() |
---|
15 Pelajar Keroyok 1 Orang hingga Jarinya Putus, Polisi Tak Lakukan Penahanan |
![]() |
---|
Tragis, Anak Nekat Tebas Kepala Ayah Kandung yang Sedang Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.