Berita Terkini Nasional
Hasil Sidang Etik, Bharada E Diputuskan Tetap sebagai Anggota Polri
Hasil sidang Etik dan Profesi Polri, Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E diputuskan tetap sebagai anggota Polri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Demikian hasil Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP), Rabu (22/2/2023) sore.
Sidang etik dan profesi Polri terhadap Bharada E tersebut dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Sementara Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja, sebagai anggota.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Bharada E Diputuskan Tetap sebagai Anggota Polri
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembinuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Sherina Munaf Selamatkan Satu Kucing Uya Kuya Pasca Penjarahan Kondisi Memprihatinkan |
![]() |
---|
6 Tewas dalam Unjuk Rasa Sepekan Terakhir di Berbagai Daerah, Terbanyak Makassar |
![]() |
---|
Pemuda Kembalikan Mangkuk yang Diambil dari Rumah Sri Mulyani seusai Gencar Penangkapan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.