Berita Lampung
Satpol PP Lampung Barat Bakal Tindak PNS Merokok di Kantor sesuai Perda KTR
Kegiatan merokok dalam ruangan menjadi pemandangan biasa yang sering dilakukan oleh pejabat PNS atau ASN yang berasal dari OPD di Pemkab Lampung Barat
|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Diketahui, Kabupaten Lampung Barat sendiri sudah memberlakukan penerapan Perda KTR ini sejak tahun 2013.
Dengan diterbitkannya Perda No 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Kemudian pada tahun 2017 disahkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tersebut terdapat sembilan kawasan yang diwajibkan tanpa rokok.
Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.
Kemudian angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.