Berita Lampung

Satpol PP Lampung Barat Bakal Tindak PNS Merokok di Kantor sesuai Perda KTR

Kegiatan merokok dalam ruangan menjadi pemandangan biasa yang sering dilakukan oleh pejabat PNS atau ASN yang berasal dari OPD di Pemkab Lampung Barat

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ilustrasi PNS atau ASN Lampung Barat 

Diketahui, Kabupaten Lampung Barat sendiri sudah memberlakukan penerapan Perda KTR ini sejak tahun 2013.

Dengan diterbitkannya Perda No 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

Kemudian pada tahun 2017 disahkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tersebut terdapat sembilan kawasan yang diwajibkan tanpa rokok.

Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah.

Kemudian angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja,  tempat umum dan tempat lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved