Wakil Rektor Unila Dilaporkan

Breaking News, Wakil Rektor II Unila Dilaporkan ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi LPPM

Wakil rektor II Universitas Lampung (Unila) Dr Rudy dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan kasus korupsi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil rektor II Universitas Lampung (Unila) Dr Rudy dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan kasus korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila).

Diketahui,Wakil rektor II Unila Dr Rudy baru saja menjabat selepas kursi rektor Universitas Lampung berpindah ke Prof Lusmeilia Afriani.

Adapun Kasus korupsi baru di Unila yang sedang ditangani Kejati Lampung ini dilaporkan oleh LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.

KPP-HAM melaporkan beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila yang terindikasi terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

KPP-HAM memasukkan laporan dugaan korupsi di LPPM Unila pada 10 Januari 2023.

Baca juga: Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila

Dalam laporan tersebut, Dr Rudy disangkaan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugan negara senilai Rp 1,128 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila tersebut.

Ia membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tahun anggaran 2020-2022.

"Laporan sudah masuk, kita sedang tangani," ujarnya Kamis (23/2/2023).

Perihal kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa membenarkan.

Tetapi memang saat ini sedang berjalan proses penyelidikan awal yakni mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

"Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved