Wakil Rektor Unila Dilaporkan

Rektor Unila Angkat Bicara Soal 3 Pejabat Universitas Lampung Dilaporkan ke Kejati

Adapun laporan yang dimaksud terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada LPPM Unila Tahun Anggaran 2020-2022.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani angkat bicara soal pejabat Universitas Lampung dilaporkan ke Kejati Lampung terkait tindak pidana korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani angkat bicara terkait pelaporan tiga pejabat unila ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan korupsi.

Adapun laporan yang dimaksud terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila pada tahun anggaran 2020-2022.

Menyikapi hal tersebut, Lusmeilia mengatakan bahwa LPPM Unila bertugas mengurus hibah penelitian para dosen yang sifatnya administratif.

Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa LPPM bertugas mengurus publikasi yang berhubungan dengan hasil penelitian dan pengabdian.

"LPPM mengurusi hibah penelitian dan pengabdian para dosen," ujar Lusmeilia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (23/2/2023) di Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: 3 Pejabat Unila Dilaporkan ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi LPPM Rp 1,1 Miliar

"Selain itu, (LPPM) mengurusi juga tentang publikasi jurnal, seminar, workshop yang berhubungan dengan hasil penelitian dan pengabdian," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa tugas dari LPPM Unila hanya bersifat administratif, "Sifatnya administrasi," kata Rektor Unila.

Saat ditanya terkait laporan dugaan korupsi LPPM Unila, Lusmeilia mengatakan pihaknya akan tetap proaktif menyikapi hal tersebut.

"Kita pro akrif saja," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Tiga orang pejabat di Universitas Lampung (Unila) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan kasus korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila.

Dalam laporan tersebut, ketiga pejabat Unila disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila yang mengakibatkan kerugan negara senilai Rp 1,128 miliar.

Adapun laporan tersebut dilakukan oleh LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.

Dianggap Merugikan Miliaran Rupiah

Tiga pejabat di Universitas Lampung (Unila) dilaporkan ke Kejati Lampung atas dugaan kasus korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila.

Baca juga: Breaking News, Wakil Rektor II Unila Dilaporkan ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi LPPM

Ketiga pejabat Unila dilaporkan ke Kejati Lampung atas disangkaan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugan negara senilai Rp 1,128 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved