Rektor Unila Ditangkap KPK

Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila

Terungkap, besaran gaji tiga terdakwa dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Deni Saputra
Muhammad Ismail, staf pelaksana bagian umum dan keuangan Unila, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa (21/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap, besaran gaji tiga terdakwa dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 mencapai miliaran rupiah.

Gaji senilai miliaran rupiah tersebut merupakan pendapatan selama ketiga terdakwa (Karomani, Heryandi, dan M Basri) menjabat dalam tiga tahun terakhir.

Diketahui, gaji mantan Rektor Unila Prof Karomani sejak 2019 hingga Agustus 2022 mencapai Rp 2,118 miliar atau sekitar Rp 58 juta per bulan.

Sedangkan, gaji mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi tercatat lebih dari Rp 1,6 miliar sejak tahun 2020 hingga Agustus 2022.

Adapun eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri meikiki gaji sekitar Rp 1 miliar sejak 2020 hingga Agustus 2022.

Baca juga: Saksi Anton Akui Dirinya Keluarkan Uang Rp 500 Juta Lebih untuk Loloskan Anaknya Masuk FK Unila

Baca juga: Breaking News, Tiga Orang Saksi Mangkir dari Panggilan JPU KPK di Sidang PMB Unila

Hal itu terungkap saat Muhammad Ismail (staf pelaksana bagian umum dan keuangan Unila) dalam persidangan terkait dugaan suap PMB Unila 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK memperlihatkan barang bukti slip gaji tiga terdakwa mantan pimpinan Unila tersebut.

Yang pertama, Karomani dalam tiga tahun terakhir menghasilkan senilai Rp 2,118 miliar mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kerja.

Adapun rinciannya yakni gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan rektor selama Oktober 2019 sampai Juli 2022 tercatat senilai Rp 453,597 juta.

Kemudian, tunjangan Profesi Dosen selama Oktober 2019 sampai Juli 2022 tercatat senilai Rp 160,151 juta.

"Untuk pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan termasuk tunjangannya," ucap Ismail.

"Tapi kalau tunjangan profesi dan professor di tengah bulan," imbuhnya

Lalu, dalam barang bukti yang diperlihatkan KPK, Karomani juga mendapat honor pengelola keuangan selaku kuasa pengguna anggaran selama 2019 sampai 2022.

Uang honor tersebut dengan rincian Rp 8,9 juta (2019), Rp 53,9 juta (2020), Rp 53,9 juta (2021), dan Rp 35,9 juta (2022).

Selain itu, Karomani juga mendapat uang harian perjalanan dinas yang tercatat senilai Rp 214 juta sejak 2019-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved