Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News, Tiga Orang Saksi Mangkir dari Panggilan JPU KPK di Sidang PMB Unila
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Selasa (21/2/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan enam orang saksi.
Namun yang hadir memenuhi panggilan JPU KPK dalam persidangan hanya tiga orang saksi.
Keenam saksi yang dimaksud yakni, M Anton Wibowo (orang tua mahasiswa), Edwin Herwani ( PNS sub koordinator PNBP Unila), dan Muhammad Ismail (staf pelaksana bagian umum dan keuangan Unila).
Sedangkan tiga orang lain yang mangkir dari panggilan JPU KPK yakni Fajar Riadi, Helmy Yusuf, dan Lies Yulianti.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi PMB Unila Karomani cs, Herman HN Mangkir Panggilan Jaksa KPK
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Pantauan tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.40 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Persidangan sendiri berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang dimulai sekira pukul 10.30 Wib.
Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 11 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 11 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 50 orang saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.