Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong

mantan rektor unila Karomani sebut saksi Budi Sutomo berbohong. Karomani sebut saksi Budi Sutomo bermain sendiri.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Saksi Budi Sutomo saat memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung Selasa (14/2/2023). Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk terdakwa Karomani Cs kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung –  Mantan Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Karomani yang menjadi salah seorang terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila mengaku, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) telah berbohon dengan keterangannya.

Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong dihadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).

Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan apakah yang disampaikan saksi Budi Sutomo merupakan kebohongan dan tidak pernah mengatakan orang kaya dipaksa untuk infak LNC.

“Beliau ini Budi Sutomo katanya tidak pernah menitip untuk masuk ke Unila. Padahal hampir setiap tahunnya beliau menitipkan orang untuk dimasukan ke Unila," kata Karomani saat menjawab pertanyaan hakim.

Karomani juga meminta KPK bisa mengusut semua.

"Tidak pernah orang tua mahasiswa itu dikenalkan kepada saya, dan beliau ini main sendiri," ucap Karomani.

Baca juga: Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap di Unila, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta

Sementara Budi Sutomo saat menjadi saksi mengaku pernah menitipkan mahasiswa untuk bisa masuk ke Unila.

Budi Sutomo menjawab, jika pada Tahun 2021 ada teman saya ada yang menitipkan kepada saya.

Kemudian saat menjawab pertanyaan JPU KPK yang menanyakan perihal PMB Unila dan apakah dirinya ikut terlibat.

Budi yang duduk sebagai saksi pada sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung untuk terdakwa Karomani cs mengaku dirinya tidak terlibat di PMB Unila.

Budi mengaku, jika keterlibatannya karena diminta oleh Karomani untuk menerima infak dari orang tua calon mahasiswa baru.

Budi pun mengakui jika dirinya pernah diminta menyimpan uang Rp 400 juta. Hal itu karena stafnya memiliki berangkas.

Menjawab pertanyaan hakim tentang alasan dirinya meminjam KTP stafnya. Budi menjawab hal itu agar tidak kena pajak. Sebab jika menyimpang di atas Rp 500 juta kena pajak.

Budi pun menyebut uang yang disimpannya merupakan uang terdakwa Karomani yang bersumber dari infak. Total uang infak yang terkumpul, kata dia, mencapai Rp 2,2 miliar.

"Rektor juga minta saya menghubungi dokter Ruskandi, Asep Sukohar, Wayan dosen FKIP Unila, dr Evi, Tugiyono, Evi Daryanti, Mardiana," kata Budi dalam keterangannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved