Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta
Saksi Tugiyono mengaku dirinya diminta setor Rp 250 juta agar anaknya lulus masuk FK Unila, jika tidak anaknya dianulir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) dengan terdakwa Karomnai cs, menghadirkan Tugiyono yang merupakan Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila sebagai saksi.
Saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (14/2/2023), Tugiyono mengaku dirinya diminta untuk menyetor uang Rp 250 juta agar anaknya bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Bahkan, kata dia, dirinya sempat diancam oleh saksi lainnya yang bernama Budi Sutomo. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.
Saat ditanya oleh JPU KPK, apakah anaknya mengikuti PMB Unila.
Tugiyono yang merupakan Kaprodi Ilmu Lingkungan pasca sarjana Unila membenarkan jika anaknya mengikut PMB Unila.
Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: Breaking News Sidang Kasus Suap Unila, Dokter Ruskandi Jadi Saksi
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap di Unila, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta
Menjawab pertanyaan JPU KPK tentang apakah dirinya pernah menghubungi pihak tertentu untuk bisa membantu anaknya bisa lulus.
Tugiyono mengaku dirinya minta kepada Budi Sutomo. Ia juga bertanya ke Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Unila.
Namun, kata dia, saat itu dirinya bertanyak ke Warek Suharso, apakah bisa membantu anaknya, dan apakah ada prioritas untuk masuk Unila.
“Beliau (Warek IV Unila Suharso) mengaku tidak bisa bantu. Akhirnya saya menghubungi Budi Sutomo,” jelas Tugiyono.
JPU KPK juga menanyakan tentang kepanitian PMB Unila ke saksi Tugiyono.
Menurut Tugiyono, dirinya datang dan bertanya guna memastikan anaknya bisa masuk di FK Unila atau tidak.
Tugiyono juga mengaku mengetahui PMB Unila.
“Saya tahu, dan barang kali ada prioritas untuk anak dosen,” ucapnya saat memberikan kesaksian.
Saat dicecar JPU terkait pertemuannya dengan Budi Sutomo, Tugiyono mengatakan, saat itu dikatakan bisa masuk dengan passing grade.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.