Rektor Unila Ditangkap KPK

Breaking News Sidang Kasus Suap Unila, Dokter Ruskandi Jadi Saksi

Sidang menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unila, yakni Prof Karomani, Prof Heryandi, dan Muhammad Basri.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Dokter Ruskandi (kiri) saat memasuki gedung PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) kembali berlanjut, Selasa (14/2/2023).

Sidang menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unila, yakni Prof Karomani, Prof Heryandi, dan Muhammad Basri.

Ada pula Andi Desfiandi yang sudah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim.

Kali ini Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan memeriksa enam saksi.

Pengacara terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan, mengatakan, ada enam saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan ini.

Baca juga: Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Mantan Rektor Unri Akui Titip 111 Mahasiswa

Mereka adalah Budi Sutomo, Tugiyono, Ruskandi, Evi Daryanti, Nurihari Br Ginting, dan Shinta Agustina.

"Ada enam orang yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini," kata Chandra Muliawan kepada Tribunlampung.co.id.

Menurutnya, ini merupakan persidangan kliennya yang kesembilan.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa sudah tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Sejumlah saksi juga sudah hadir, seperti dr Ruskandi.

Ruskandi tampak mengenakan kemeja batik biru dengan celana hitam dan peci hitam.

Sebelum masuk ke gedung PN Tipikor Tanjungkarang, Ruskandi diperiksa oleh petugas dan diberikan name tag.

Dokter spesialis anak itu datang bersama pria berpakaian serbacokelat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved