Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News Sidang Kasus Suap Unila, Dokter Ruskandi Jadi Saksi
Sidang menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unila, yakni Prof Karomani, Prof Heryandi, dan Muhammad Basri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) kembali berlanjut, Selasa (14/2/2023).
Sidang menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unila, yakni Prof Karomani, Prof Heryandi, dan Muhammad Basri.
Ada pula Andi Desfiandi yang sudah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim.
Kali ini Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan memeriksa enam saksi.
Pengacara terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan, mengatakan, ada enam saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan ini.
Baca juga: Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Mantan Rektor Unri Akui Titip 111 Mahasiswa
Mereka adalah Budi Sutomo, Tugiyono, Ruskandi, Evi Daryanti, Nurihari Br Ginting, dan Shinta Agustina.
"Ada enam orang yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini," kata Chandra Muliawan kepada Tribunlampung.co.id.
Menurutnya, ini merupakan persidangan kliennya yang kesembilan.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa sudah tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Sejumlah saksi juga sudah hadir, seperti dr Ruskandi.
Ruskandi tampak mengenakan kemeja batik biru dengan celana hitam dan peci hitam.
Sebelum masuk ke gedung PN Tipikor Tanjungkarang, Ruskandi diperiksa oleh petugas dan diberikan name tag.
Dokter spesialis anak itu datang bersama pria berpakaian serbacokelat.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.