Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Mantan Rektor Unri Akui Titip 111 Mahasiswa
Mantan Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi mengakui pernah menerima sebanyak 111 mahasiswa titipan untuk kuliah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi mengakui pernah menerima sebanyak 111 mahasiswa titipan untuk kuliah.
Hal tersebut terungkap saat Aras menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Mantan Rektor Unri Aras Mulyadi mengatakan, dari 111 mahasiswa tersebut, 92 di antaranya dinyatakan lulus.
Terungkapnya Aras menerima mahasiswa titipan tersebut saat anggota majelis hakim, Edi Purbanus bertanya terkait mahasiswa titipan jalur afirmasi di Unri.
Baca juga: Sering Ucap Tak Tahu, Hakim Tegur Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Hero Satrian
Baca juga: Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri
Hakim Edi Purbanus kemudian mengungkapkan bahwa Rektor Unri tersebut pernah menerima mahasiswa titipan sebanyak 111 orang melalui jalur afirmasi.
"Bapak selaku Rektor Unri tahun 2022, bapak punya titipan pada waktu itu sebanyak 111," ujar Hakim Edi Purbanus
"Itu yang lulus ada 92 mahasiswa kan," imbuhnya.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Aras Mulyadi.
"Betul yang mulia, tapi tidak semua lulus," ujar Aras
Lebih lanjut, hakim bertanya terkait latar belakang ratusan mahasiswa tersebut.
Pasalnya, mahasiswa titipan afirmasi sering dikaitkan dengan para dekan, dosen, sivitas akademika atau yang lainnya.
"Bukan, dari para orang tua yang datang, minta dibantu," Jawab Aras
Hakim lanjut bertanya terkait apakah jalur afirmasi yang disebut sama dengan jalur afirmasi Karomani.
Edi Purbanus pun kemudian menjelaskan fakta pada persidangan sebelumnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.