Rektor Unila Ditangkap KPK
Sering Ucap Tak Tahu, Hakim Tegur Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Hero Satrian
Ketua Majelis Hakim menegur saksi Hero Satrian lantaran sering mengatakan tidak tahu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim menegur saksi Hero Satrian lantaran sering mengatakan tidak tahu saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur Kepala Biro (Kabiro) Akademik Kemahasiswan Unila menjadi saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS.
Dalam persidangan, JPU KPK bertanya kepada saksi Hero terkait mekanisme PMB.
Namun, saksi Hero Satrian menjawab tidak tahu, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan keterangannya dalam BAP penyidik KPK.
Baca juga: Saksi Suap Unila Aras Mulyadi Ungkap Kewenangan Rektor Luluskan Mahasiswa Jalur Mandiri
Baca juga: JPU KPK Ungkap 2 Anak Saksi Hero Satrian Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila
Mendengar hal tersebut, Ketua majelis hakim yang geram langsung menegur saksi Hero.
"Jabatanmu itu Kabiro, negara mempercayakan kepada saudara Kabiro. Penyidik saja tau mekanismenya seperti apa, saudara Kabiro tidak tau,"
"Kalau saya malu, jadi jangan gampang- gampang menyatakan tidak tau," kata Lingga.
Hakim Lingga pun membacakan BAP dari Penyidik KPK yang telah ditandatangi oleh saksi Hero.
Dalam poin delapan pada BAP tersebut, saksi menjelaskan mekanisme soal PMB di Unila.
"Ini saya bacakan. Dapat saya jelaskan mekanisme PMB di Unila berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2020. Ada enam jalur penerimaan mahasiswa jalur,"
"Di antaranya ada SBMPTN, SNMPTN, SMNPTN ada PMP IT, PMP AP, ada prestasi olahraga dan diploma. Ini yang saudara jelaskan," kata dia.
Lingga menegaskan bahwa yang ia bacakan merupakan penjelasan saksi Hero yang ada di BAP.
Penjelasan tersebut bahkan sudah dibenarkan dan ditandatangani oleh saksi.
"Ini penjelasan sodara. Ini yang saya bacakan tadi dan saksi benarkan,"
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.