Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta
Saksi Tugiyono mengaku dirinya diminta setor Rp 250 juta agar anaknya lulus masuk FK Unila, jika tidak anaknya dianulir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Jika tak masuk passing grade, maka tidak bisa membantu.
Tugiyono pun mengaku dirinya diminta menyumang furnitur untuk gedung LNC.
Ia juga mengakui, jika ada pembicaraan dengan Budi Sutomo sebelum pengumuman kelulusan.
“Sebelum kelulusan, saya ketemu dengan Budi Sutomo, dikatakan jika tidak lulus, maka masuk ke jalur mandiri,” ungkap Tugiyono.
Menjawab pertanyaan JPU KPK yang menanyakan apakah anaknya lulus dari jalur UTBK SBMPTN.
Saksi Tugiyono mengatakan, satu hari sebelum pengumuman kelulusan, dirinya dihubungi Budi Sutomo untuk diminta menyerahkan formulir pendaftaran melalui chat WhatsApp.
"Saya disuruh bayar sumbangan, kalau tidak dibayar maka akan di anulir Budi Sutomo," kata Tugiyono.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang soso Budi Sutomo kepada Tugiyono, serta hubungan Budi Sutomo dengan PMB Unila hingga bisa menganulir kelulusan mahasiswa baru.
Tugiyono menjawab, jika Budi Sutomo merupakan orang dekat Karomani.
Dirinya menyebut, jika anaknya lulus, maka diminta untuk menyumbangkan Rp 250 juta dan diberikan kepada Budi Sutomo.
“Jadi sehari sebelum pengumuman, Pak Budi Sutomo menghubungi saya, ia mengatakan jika anak saya lulus passing grade.”
“Dikatakan kalau bisa dibantu sekarang juga, kalau tidak maka akan dianulir,” ujar Tugiyono dalam kesaksiannya.
Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan permintaan uang dari siapa, saksi Tugiyono mengatakan, permintaan dari Budi Sutomo untuk membeli furniture.
"Putri saya masuk dan kalau tidak memberikan uang maka akan dianulir dan ini yang menyampaikan Pak Budi Sutomo."
"Takut anak saya tidak diterima dari dana pensiun istri saya sebesar Rp 250 Juta setelah bekerja selama 30 tahun.”
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.