Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta
Saksi Tugiyono mengaku dirinya diminta setor Rp 250 juta agar anaknya lulus masuk FK Unila, jika tidak anaknya dianulir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Saksi Tugiyono setelah menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023).
Ruskandi pun menjawab jika dirinya pernah menemui Karomani.
Dokter anak Ruskandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa Karomani pada saat pengumuman hasil kelulusan UTBK SBMPTN.
Saat JPU menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan untuk sumbangan.
Ruskandi mengatakan, dirinya menyerahkan uang sesuai proposal Rp 240 juta.
Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.
Selain dokter Ruskandi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya.
Diantaranya, Tugiyono selaku Kaprodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila.
Lalu, Evi Daryanti, PNS di Dinas PUPR Pemkab Tulangbawang dan dosen di Fakultas Kedokteran Unila.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.