Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta

Saksi Tugiyono mengaku dirinya diminta setor Rp 250 juta agar anaknya lulus masuk FK Unila, jika tidak anaknya dianulir.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Saksi Tugiyono setelah menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023). 

Ruskandi pun menjawab jika dirinya pernah menemui Karomani.

Dokter anak Ruskandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa Karomani pada saat pengumuman hasil kelulusan UTBK SBMPTN.

Saat JPU menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan untuk sumbangan.

Ruskandi mengatakan, dirinya menyerahkan uang sesuai proposal Rp 240 juta.

Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.

Selain dokter Ruskandi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Diantaranya, Tugiyono selaku Kaprodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila.

Lalu, Evi Daryanti, PNS di Dinas PUPR Pemkab Tulangbawang dan dosen di Fakultas Kedokteran Unila.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved