Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta
Saksi Tugiyono mengaku dirinya diminta setor Rp 250 juta agar anaknya lulus masuk FK Unila, jika tidak anaknya dianulir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) dengan terdakwa Karomnai cs, menghadirkan Tugiyono yang merupakan Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila sebagai saksi.
Saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (14/2/2023), Tugiyono mengaku dirinya diminta untuk menyetor uang Rp 250 juta agar anaknya bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Bahkan, kata dia, dirinya sempat diancam oleh saksi lainnya yang bernama Budi Sutomo. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.
Saat ditanya oleh JPU KPK, apakah anaknya mengikuti PMB Unila.
Tugiyono yang merupakan Kaprodi Ilmu Lingkungan pasca sarjana Unila membenarkan jika anaknya mengikut PMB Unila.
Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: Breaking News Sidang Kasus Suap Unila, Dokter Ruskandi Jadi Saksi
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap di Unila, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta
Menjawab pertanyaan JPU KPK tentang apakah dirinya pernah menghubungi pihak tertentu untuk bisa membantu anaknya bisa lulus.
Tugiyono mengaku dirinya minta kepada Budi Sutomo. Ia juga bertanya ke Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Unila.
Namun, kata dia, saat itu dirinya bertanyak ke Warek Suharso, apakah bisa membantu anaknya, dan apakah ada prioritas untuk masuk Unila.
“Beliau (Warek IV Unila Suharso) mengaku tidak bisa bantu. Akhirnya saya menghubungi Budi Sutomo,” jelas Tugiyono.
JPU KPK juga menanyakan tentang kepanitian PMB Unila ke saksi Tugiyono.
Menurut Tugiyono, dirinya datang dan bertanya guna memastikan anaknya bisa masuk di FK Unila atau tidak.
Tugiyono juga mengaku mengetahui PMB Unila.
“Saya tahu, dan barang kali ada prioritas untuk anak dosen,” ucapnya saat memberikan kesaksian.
Saat dicecar JPU terkait pertemuannya dengan Budi Sutomo, Tugiyono mengatakan, saat itu dikatakan bisa masuk dengan passing grade.
Jika tak masuk passing grade, maka tidak bisa membantu.
Tugiyono pun mengaku dirinya diminta menyumang furnitur untuk gedung LNC.
Ia juga mengakui, jika ada pembicaraan dengan Budi Sutomo sebelum pengumuman kelulusan.
“Sebelum kelulusan, saya ketemu dengan Budi Sutomo, dikatakan jika tidak lulus, maka masuk ke jalur mandiri,” ungkap Tugiyono.
Menjawab pertanyaan JPU KPK yang menanyakan apakah anaknya lulus dari jalur UTBK SBMPTN.
Saksi Tugiyono mengatakan, satu hari sebelum pengumuman kelulusan, dirinya dihubungi Budi Sutomo untuk diminta menyerahkan formulir pendaftaran melalui chat WhatsApp.
"Saya disuruh bayar sumbangan, kalau tidak dibayar maka akan di anulir Budi Sutomo," kata Tugiyono.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang soso Budi Sutomo kepada Tugiyono, serta hubungan Budi Sutomo dengan PMB Unila hingga bisa menganulir kelulusan mahasiswa baru.
Tugiyono menjawab, jika Budi Sutomo merupakan orang dekat Karomani.
Dirinya menyebut, jika anaknya lulus, maka diminta untuk menyumbangkan Rp 250 juta dan diberikan kepada Budi Sutomo.
“Jadi sehari sebelum pengumuman, Pak Budi Sutomo menghubungi saya, ia mengatakan jika anak saya lulus passing grade.”
“Dikatakan kalau bisa dibantu sekarang juga, kalau tidak maka akan dianulir,” ujar Tugiyono dalam kesaksiannya.
Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan permintaan uang dari siapa, saksi Tugiyono mengatakan, permintaan dari Budi Sutomo untuk membeli furniture.
"Putri saya masuk dan kalau tidak memberikan uang maka akan dianulir dan ini yang menyampaikan Pak Budi Sutomo."
"Takut anak saya tidak diterima dari dana pensiun istri saya sebesar Rp 250 Juta setelah bekerja selama 30 tahun.”
"Uang untuk membeli furniture di gedung LNC, gedung tidak tahu punya Nahdlatul Ulama (NU)," kata Tugiyono.
Diminta Setor Rp 240 Juta
Sebelumnya, dokter anak Ruskandi turun menjadi saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani Cs.
Ruskandi mengaku dirinya pernah diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah itu.
Dirinya juga membenarkan jika seorang cucunya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila di tahun 2022 lalu.
Menurut Ruskandi, sang cucuk masuk FK Unila melalui jalur SBMPTN.
Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Ruskandi juga menegaskan jika dirinya tidak pernah menghubungi siapa pun dalam proses kelulusan sang cucu masuk FK Unila.
JPU KPK sempat menanyakan kepada dirinya tentang Budi Sutomo.
Namun, dokter anak Ruskandi mengaku pada awalnya tidak mengenalinya.
Ia baru mengenal Budi Sutomo saat menyumbang gedung gedung LNC yang dikelola yayasan Karomani untuk umat.
Ruskandi mengungkapkan, dirinya didatangi oleh Budi Sutomo dan menanyakan apakah dirinya akan menyumbang ke gedung LNC.
“Budi Sutomo itu datang ke tempat praktik saya,” ucap Ruskandi.
Saat JPU KPK menanyakan apakah ada inisiatif dari Budi Sutomo.
Ruskandi menjawab, Budi Sutomo disuruh oleh Karomani untuk mendatanginya menanyakan perihal sumbangan.
Selanjutnya, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyanyakan apakah sebelum tes UTBK SBMPTN, dirinya pernah datang ke Karomani.
Ruskandi pun menjawab jika dirinya pernah menemui Karomani.
Dokter anak Ruskandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa Karomani pada saat pengumuman hasil kelulusan UTBK SBMPTN.
Saat JPU menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan untuk sumbangan.
Ruskandi mengatakan, dirinya menyerahkan uang sesuai proposal Rp 240 juta.
Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.
Selain dokter Ruskandi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya.
Diantaranya, Tugiyono selaku Kaprodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila.
Lalu, Evi Daryanti, PNS di Dinas PUPR Pemkab Tulangbawang dan dosen di Fakultas Kedokteran Unila.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.