Rektor Unila Ditangkap KPK

Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila

Terungkap, besaran gaji tiga terdakwa dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Deni Saputra
Muhammad Ismail, staf pelaksana bagian umum dan keuangan Unila, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa (21/2/2023). 

"Untuk honor pengelola keuangan dan uang perjalanan dinas itu dibayarkan secara cash (tunai) dan ada tanda terimanya," ungkap Ismail saat ditanya JPU KPK.

Selanjutnya, Karomani juga mendapat bayaran gaji renumerasi dan insentif kinerja renumerasi senilai lebih dari Rp 817 juta selama 2019 sampai Agustus 2022.

Alhasil, Karomani memperoleh total pendapatan gaji senilai Rp 2,118 miliar selama periode tersebut.

Kedua, mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan total gaji Rp 1 miliar dengan rincian sebagai berikut.

Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan fungsional senilai Rp 249 juta selama 2019 sampai 2022.

Lalu, tunjangan Profesi Dosen Rp 148,9 Juta selama 2019 sampai 2022.

Total uang harian perjalanan dinas selama 2020 sampai 2022 senilai Rp 23,6 juta.

Kemudian Pembayaran Gaji Remonisasi Rp 189 juta dan Pembayaran Insentif kinerja Remonisasi Rp 390 jutaan.

Sementara terdakwa Heryandi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila memperoleh gaji dengan total Rp 1,6 miliar selama periode 2020 sampai Agustus 2022.

Sejumlah uang tersebut bersumber dari gaji pokok, kemudian tunjangan kehormatan Profesor sekitar Rp 300 juta, pembayaran gaji remonisasi Rp 206 juta, serta insentif kinerja remonisasi Rp 413 juta dan lainnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved