Polres Lampung Barat
Pelaku Curanmor Dua TKP Diringkus Polres Lambar Polda Lampung
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung, bekuk pencuri motor jenis Honda Beat di dua TKP di Lambar.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua TKP wilayah Lampung Barat, Sabtu (25/2/2023).
Pelaku berinisial EJ (39), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara itu diungkap Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho, sudah dua kali melakukan curanmor di dua tempat wilayah Lampung Barat.
Heri melalui Kasatreskrim AKP Ari Satriawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang telah melakukan curanmor di dua TKP di wilayah Lampung Barat.
"Peristiwa terjadi pada Minggu (22/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB di rumah korban Sukirman Dusun Kota Baru Pekon Wates, Balik Bukit, Lampung Barat," ungkap AKP Ari.
Pelaku mencuri motor Honda beat warna hitam yang terparkir di depan rumah.
Baca juga: Tekab 308 Rayon 2 Polda Lampung Gelar Apel Gabungan di Lampung Timur
Baca juga: 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan Dibagikan Bhayangkari Polres Mesuji, Polda Lampung
Kemudianinggu (25/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Rudi Susanto, Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, pelaku kembali beraksi mencuri Honda Beat warna putih list biru dari dalam rumah korban.
"Berikut handphone android korban turut digasaknya," ujarnya.
Akhirnya pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 23.30 AIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung yang dipimpin Ipda Dikson Efribane bersama Tekab Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di wilayah Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.
"Akhirnya pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti hasil curiannya," jelas dia.
Kini pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolsek Sekincau Tekankan Penggunaan CCTV oleh Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Jajaran Polres Lambar Polda Lampung Pam Lalu Lintas untuk Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Polsek Sekincau Patroli Sejumlah Minimarket di Malam Hari |
![]() |
---|
Polsek Balik Bukit Pam Turnamen Sepak Bola di Lapangan Pemkab dan TMP |
![]() |
---|
Personel Polres Lambar Buka Akses Jalan Akibat Longsor di Jalur Lintas Liwa–Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.